Jakarta, Gesuri.id — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menegaskan keyakinannya terhadap supremasi hukum yang bermartabat dan berkeadilan. Menjelang sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Hasto menyampaikan bahwa dirinya telah menuntaskan penyusunan pledoi yang menitikberatkan pada prinsip “morality of law” dan “due process of law”.
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati
Dalam pernyataan sebelum memasuki ruang sidang, Hasto menyampaikan refleksi atas seluruh proses persidangan yang telah ia jalani. Mengenakan rompi oranye dengan nomor 18, ia menyebut simbol itu sebagai penanda keyakinannya bahwa kebenaran akan menang — Satyam Eva Jayate.
“Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang — Satyam Eva Jayate,” ujar Hasto.
Ia menyoroti bahwa selama proses sidang, terungkap sejumlah kejanggalan dalam upaya pengulangan perkara yang telah memiliki putusan inkrah pada 2020. Menurutnya, rekonstruksi hukum yang terjadi dalam perkara ini mengandung rekayasa dan tidak menunjukkan bukti hukum yang mengarah pada dakwaan JPU.
“Fakta-fakta persidangan telah menunjukkan tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk dakwaan JPU. Tetapi kami pahami bahwa tugas penuntut umum memang untuk menuntut,” ujarnya.
Baca: Ganjar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah
Namun di balik itu, Hasto mengisyaratkan bahwa pledoi yang akan dibacakannya pekan depan akan menjadi momen penting dalam membela prinsip-prinsip hukum yang adil dan bermoral.
“Good news-nya, pledoi sudah saya selesaikan. Tinggal disesuaikan dengan tuntutan dari JPU, dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law,” tegasnya.