Ikuti Kami

Hendrawan: Industri Tembakau Harus Diberi Ruang

Industri jangan ditenggelamkan oleh regulasi dan kebijakan yang memberatkan.

Hendrawan: Industri Tembakau Harus Diberi Ruang
Ilustrasi. Pabrik Tembakau.

Jakarta, Gesuri.id - Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk tidak menaikkan tarif cukai pada pertengahan 2019 ini dinilai layak diapresiasi, karena kenaikan tarif cukai hanya akan membuat industri hasil tembakau (IHT) terpuruk.

Baca: Hendrawan: Industri Tembakau Nasional Perlu Dibuatkan UU

Menurut Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, industri hasil tembakau harus diberi ruang agar bisa bertahan dari tren yang sedang menurun.

"Keputusan tidak menaikkan cukai cukup bijaksana. Industri jangan malah ditenggelamkan oleh regulasi dan kebijakan yang memberatkan," ujar Hendrawan, Rabu (8/5).

Sementara, Anggota Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Andriono Bing Pratikno mengatakan, keputusan Menteri Keuangan itu sudah tepat, sebab pemerintah pada Oktober 2018 telah menetapkan bahwa tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019.

“Jadi, kalau pada tengah tahun ini ada keputusan untuk dinaikkan, berarti ini berarti tidak konsisten. Tapi, kalau keputusannya cukai tidak dinaikkan, itu merupakan keputusan yang tepat,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Wacana akan adanya kenaikan tarif cukai pada pertengahan tahun 2019, sejak April kembali mengemuka. Terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan pemerintah, yaitu pertama, dampak dari banyaknya kegiatan penertiban rokok ilegal. Kedua, kontribusi terhadap total penerimaan cukai.

Namun, wacana tersebut langsung diklarifikasi Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebutkan bahwa untuk cukai masih tetap dengan keputusan yang ada saat ini yaitu tidak akan menaikkanya.

Andriono mendukung kebijakan tersebut, dengan menilai bahwa saat ini tidak alasan yang kuat untuk menaikkan tarif cukai. Selain bakal menekan IHT, kenaikannya tarif cukai justru semakin mendorong peredaran rokok ilegal.

"Ini efeknya ke daya beli masyarakat, konsumen akan cenderung beli rokok ilegal karena harga rokok legal mahal. Ini akan jadi pesaing rokok golongan II dan pabrikan kecil yang dirugikan,” tegasnya.

Baca: Legislator: Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tak Tepat Sasaran

Pada kuartal pertama 2019, penerimaan Pemerintah dari cukai rokok melonjak sebesar Rp21,35 triliun atau tumbuh 165% dibandingkan periode yang sama 2018.

Menurut Andriono, kenaikan ini tidak terlepas dari pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan pemerintah, sejalan dengan target yang ditetapkan yaitu menurunkan peredaran rokok ilegal menjadi 3%.

Quote