Ikuti Kami

Herman Herry Akan Tindak Lanjuti Laporan MAKI

Dokumen itu menurut keterangan dari koordinator MAKI Boyamin Saiman adalah surat jalan dari institusi terhadap Djoko Tjandra.

Herman Herry Akan Tindak Lanjuti Laporan MAKI
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry akan menindaklanjuti bukti surat jalan Djoko Tjandra yang disampaikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), dengan memanggil aparat penegak hukum yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR.

Herman mengatakan dokumen itu menurut keterangan dari koordinator MAKI Boyamin Saiman adalah surat jalan dari institusi terhadap Djoko Tjandra.

"Kami telah menerima dokumen yang katanya surat jalan dari institusi, sesuai hasil rapat dengan Dirjen Imigrasi kemarin, kami memutuskan untuk memanggil institusi terkait penegakan hukum misalnya kepolisian dan kejaksaan," kata Herman usai menerima MAKI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).

Baca: Herman Herry Apresiasi Efektivitas Kerja MA

Surat jalan itu diterbitkan sebuah instansi berisi Djoko Tjandra selaku konsultan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan dari Pontianak ke Jakarta pada 22 Juni 2020.

Menurut dia, Komisi III DPR akan menindaklanjuti bukti surat perjalanan dinas tersebut saat rapat gabungan bersama aparat penegak hukum, kepolisian, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Herman mengatakan sebelum menggelar rapat gabungan Komisi III DPR akan terlebih dahulu berkirim surat ke pimpinan DPR minimal lima hari sebelum jadwal pemanggilan.

"Sesuai dengan aturan sebelum kami memanggil, kami terlebih dulu berkirim surat ke pimpinan DPR. Karena pimpinan DPR yang berwenang untuk menyurati institusi mitra Komisi III DPR," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan rapat gabungan dengan aparat penegak hukum tersebut akan digelar saat masa reses DPR karena Komisi III DPR menilai kasus Djoko Tjandra penting untuk diungkap.

Baca: Pimpin Komisi III, Herman Herry Bertekad Jaga Soliditas

Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), menurut dia, DPR boleh mengadakan rapat dengar pendapat pada masa reses jika ada sesuatu hal yang penting.

"Menurut kami kasus Djoko Tjandra ini merupakan kasus super urgen. Kenapa saya katakan super urgen, karena ini menyangkut wajah kewibawaan negara," ujarnya.

Herman mengatakan Komisi III DPR yang bermitra dengan penegak hukum, merasa meskipun dalam masa reses, perlu diadakan RDP agar semua pihak bisa memberikan penjelasan kepada Komisi III dalam fungsi pengawasannya bisa membuat rekomendasi sesuai tupoksi.

Quote