Ikuti Kami

Ina Ammania Usulkan Kuota Petugas Haji Direvisi

Ina: Ada anggota DPRD yang notabene petugas pakai anggaran negara. Tentunya tidak boleh, tapi kami melihatnya ada.

Ina Ammania Usulkan Kuota Petugas Haji Direvisi
Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Ina Ammania.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Ina Ammania mengusulkan agar kuota untuk pendamping atau petugas haji dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah.

"Tentang kuota untuk pendamping atau petugas haji saya mohon ini untuk direvisi, Ketua. Ada anggota DPRD yang notabene petugas pakai anggaran negara. Tentunya tidak boleh, tapi kami melihatnya ada," ungkapnya, dikutip Minggu (20/4).

Ina menilai hal tersebut menyebabkan pengawasan menjadi tidak maksimal. Sebab, alih-alih bertugas justru beberapa di antaranya mendampingi keluarga atau pejabat.

"Tahun-tahun kemarin itu kami temukan sedangkan pengawasannya tidak menjadi maksimum. Karena kenapa? (mereka) mendampingi keluarga atau yang lainnya yang menjadi pejabat," lanjutnya.

Ia menegaskan seharusnya pendamping atau petugas haji tidak menjadikan kesempatan tersebut sebagai ajang aji mumpung mendapatkan kuota.

"Ini juga harus jelas dimasukkan ke dalam Undang-Undang. Jadi saya mohon di dalam Undang-Undang ini nanti tolong direvisi, jangan menjadi ajang (aji) mumpung mendapatkan kuota," ujar Ina.

Sebelumnya pada RDPU Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania juga sempat mengusulkan terkait pembatasan usia untuk pendamping dan pembimbing jemaah haji pada revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20219 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Ina menilai, usia pendamping atau pembimbing yang lebih muda dapat membantu secara maksimal berbagai kendala yang dihadapi jemaah selama menunaikan haji di Tanah Suci.

"Pada saat itu saya tanya, ini yang mana (jemaah) hajinya. Usianya berapa, usianya 65 tahun. Nah pendampingnya mesti anaknya atau yang lebih muda. Umur di bawah itu, umur 50 tahun, 40 tahun. Ternyata, yang saya tanya (jemaah haji usia 65 tahun), usia pendampingnya 76 tahun," jelasnya.

Selain usia, Ina juga berpandangan syarat kondisi kesehatan yang baik dari pendamping dan pembimbing haji perlu diatur dalam revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Diketahui, DPR RI tengah merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan UU tersebut sudah tidak relevan sehingga perlu direvisi.

"Pertanyaannya, kenapa perlu revisi. Karena memang tidak lagi relevan. UU ini tidak bisa menjawab kebutuhan kita. Apa saja yang tidak relevan? Satu mengenai kelembagaan. Yang kedua, penyelenggaraan. Yang ketiga, proses ibadah. Yang selanjutnya, mengenai keuangan hajinya sendiri," kata Marwan dalam acara diskusi publik Revisi UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di DPP PKB, Jakarta Pusat, baru-baru ini, dilansir detikNews.

Sumber: www.detik.com

Quote