Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Selly Andriani Gantina mendorong Pemkab Cirebon segera membentuk peraturan daerah (Perda) tentang lahan sawah abadi.
Hal tersebut guna mengamankan lahan sawah di Kabupaten Cirebon agar tidak beralih fungsi.
Baca: Ganjar Ajak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri
Selly juga menitipkan, di dalam Perda tersebut harus terdapat pasal-pasal yang menerbitkan sanksi apabila ada yang mengalihfungsikan lahan sawah abadi menjadi yang lainnya.
“Saya berharap ada konsistensi dari Pemkab Cirebon dalam membentuk Perda. Di mana Perda itu harus tegas, seperti pasal-pasal yang menerbitkan sanksi apabila ada yang alih fungsi lahan,” kata Selly, Kamis (18/12).
Sanksi yang harus diterima kepada pelanggar, menurutnya, bukan hanya berupa sanksi pidana, melainkan ditambahkan pasal-pasal lainnya berupa pengalihan berapa kali lipat, seperti halnya di dalam Undang-Undang P2B.
‘Di dalam Undang-Undang itu jelas, untuk lahan produksi di mana ada saluran irigasi, itu tiga kali lipat dibandingkan dengan lahan yang tidak produktif. Tentu eksplisit pasal-pasal tadi juga harus sesuai dengan apa yang ada di dalam UU,” kata Selly.
“Tentu Pemkab Cirebon dan DPRD harus memahami itu, saya yakin kalau itu bisa diterapkan maka UU bisa berjalan di Kabupaten Cirebon,” tandasnya.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya menegaskan bahwa peraturan daerah tentang alih fungsi lahan itu sebagai modal pihaknya untuk mendapatkan support dari Kementerian Pertanian. Menurutnya, Pemkab Cirebon saat ini sudah mengunci 44 ribu hektare menjadi lahan sawah.
“Komitmen di Perda itu jelas, jadi tidak akan terjadi alih fungsi lahan di 44 ribu hektare itu,” tegas Deni.
Sebagai pengawasannya, masih kata Deni, saat pemohon menempuh izin harus ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk mengetahui bahwa tanah yang akan dialihkan itu termasuk lahan abadi atau bukan. “Jadi harus ke Bidang Tata Ruang dulu kalau mau alih fungsi lahan. Tidak sembarangan ya,” ungkapnya.

















































































