Ikuti Kami

Jadi Pilar Pembangunan, Dewan Kebudayaan Gunungkidul Diminta Selaraskan Langkah

​Gunungkidul dikenal memiliki warisan budaya unik yang berakar kuat selama berabad-abad.

Jadi Pilar Pembangunan, Dewan Kebudayaan Gunungkidul Diminta Selaraskan Langkah
​Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih.

​Gunung Kidul, Gesuri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menegaskan bahwa Dewan Kebudayaan memiliki tanggung jawab strategis sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. 

Oleh karena itu, seluruh anggota dewan ini diminta segera bersinergi dan menyamakan persepsi untuk melestarikan sekaligus mengembangkan kekayaan budaya lokal.

​Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat demi masa depan identitas daerah.

​"Penataan langkah yang selaras sangat diperlukan agar profil kebudayaan kabupaten semakin baik ke depannya," ujar Endah di Gunungkidul, Jumat.

Baca: Ganjar Tegaskan Sikap PDI Perjuangan di Luar Pemerintahan

​Endah menjelaskan, pembentukan Dewan Kebudayaan memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021. Di tingkat daerah, operasional lembaga ini berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2022.

​Lebih dari sekadar pelestari tradisi, kebudayaan kini masuk dalam arus utama kebijakan formal.

​"Kebudayaan telah ditetapkan sebagai salah satu pilar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, sehingga menjadi komponen vital dalam visi pembangunan daerah," jelasnya.
​Kekayaan Budaya Unik Gunungkidul

​Gunungkidul dikenal memiliki warisan budaya unik yang berakar kuat selama berabad-abad, membedakannya dari wilayah lain. Endah mencontohkan beberapa tradisi yang menjadi identitas kuat masyarakat setempat.

- ​Sedekah Laut & Sedekah Gunung (di Nglanggeran dan Pundungsari).

- ​Tradisi Gumbrekan (perayaan kelahiran ternak sebagai simbol kedekatan manusia dengan alam).

​Namun, kekayaan ini menghadapi tantangan besar di era modern. Endah mengingatkan bahwa derasnya arus digitalisasi berpotensi mengikis kearifan lokal jika tidak diantisipasi dengan baik.

​"Saya mengimbau (semua pihak untuk waspada). Tanpa lembaga resmi yang terstruktur, nilai-nilai budaya asli berisiko hilang atau tergeser oleh budaya asing," tambahnya.

​Sebagai lembaga dinamis, Dewan Kebudayaan bertindak sebagai jembatan antara pemerintah, masyarakat, dan komunitas budaya. Tugas utamanya meliputi pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi kepada Bupati terkait kebijakan pemajuan kebudayaan serta penganggaran di Kundha Kabudayan (Dinas Kebudayaan).

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​Selain itu, lembaga ini memegang fungsi pengawasan terhadap program kebudayaan tangible (benda) maupun intangible (takbenda).

​"Rekan-rekan juga memiliki tugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pelestarian situs maupun tradisi bersejarah," kata Endah. 

Aspirasi tersebut nantinya dapat diintegrasikan langsung ke dalam kalender acara pariwisata daerah.
​Sebagai bentuk akuntabilitas, Dewan Kebudayaan diwajibkan menyusun laporan berkala mengenai hasil kerja mereka kepada kepala daerah. Endah pun menantang lembaga ini untuk langsung tancap gas sejak awal masa jabatan.

​"Harapannya, Dewan Kebudayaan segera merumuskan capaian nyata dalam empat bulan pertama hingga satu tahun masa kerja," pungkasnya.

Quote