Ikuti Kami

Jelang Idul Fitri, PPPK Paruh Waktu di Bangka Barat Dapat Tambahan Uang

Untuk PPPK paruh waktu sampai saat ini memang belum ada dasar hukum untuk memberikan THR.

Jelang Idul Fitri, PPPK Paruh Waktu di Bangka Barat Dapat Tambahan Uang
Bupati Bangka Barat Markus - Foto: Istimewa

Bangka Barat, Gesuri.id - Pemkab Bangka Barat menyiapkan anggaran sekitar Rp2 miliar untuk memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.

"Untuk PPPK paruh waktu sampai saat ini memang belum ada dasar hukum untuk memberikan THR. Namun, kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp 1 juta," ujar Bupati Markus yang juga politisi PDI Perjuangan dikutip Rabu (04/03).

Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat.

PPPK paruh waktu direncanakan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 1 juta untuk perayaan lebaran.

Bupati Bangka Barat, Markus, menjelaskan hingga saat ini belum terdapat dasar hukum yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi PPPK paruh waktu.

Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk memberikan tambahan penghasilan sebagai bentuk perhatian kepada para tenaga PPPK paruh waktu.

Lebih lanjut, dia menyebutkan jumlah PPPK paruh waktu di Bangka Barat saat ini mencapai sekitar 1.846 orang.

Dengan jumlah tersebut, kata dia pemerintah daerah menyiapkan anggaran kurang lebih sebesar Rp 2 miliar.

"Kita mempunyai PPPK paruh waktu sebanyak 1.846 orang, artinya pemerintah daerah menyiapkan kurang lebih Rp 2 miliar. Inilah harapan kami, bisa membantu meringankan tenaga paruh waktu dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 2026," katanya.

Markus menambahkan, hingga saat ini usulan pencairan tambahan penghasilan tersebut telah diajukan.

Pemerintah daerah menargetkan dana tersebut dapat segera dicairkan agar para PPPK paruh waktu dapat menerimanya sebelum Lebaran.

"Ini sudah harus diusulkan pencairannya, sehingga sebelum lebaran para PPPK paruh waktu sudah menerimanya," tukasnya.

Quote