Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, Jusup Ginting Suka, mengajak masyarakat untuk melengkapi seluruh dokumen kependudukan dan memastikan data yang dimiliki sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ajakan tersebut disampaikan Jusup saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Palace VI, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (30/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Jusup mengingatkan pentingnya masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan hingga akta kematian.
Menurut Jusup, administrasi kependudukan memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari karena berkaitan dengan berbagai pelayanan pemerintahan maupun kebutuhan masyarakat lainnya.
Kelengkapan dan kesesuaian data kependudukan, kata Jusup, akan memudahkan masyarakat ketika membutuhkan pelayanan dari pemerintah maupun dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.
Sosialisasi Perda tersebut menjadi salah satu upaya Jusup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan. Kegiatan itu dihadiri masyarakat setempat yang antusias mengikuti penyampaian materi.
Dalam kesempatan tersebut, materi mengenai Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan turut disampaikan oleh Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Waldermar Sihombing.
Selain mendapatkan penjelasan mengenai Perda, masyarakat juga diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi serta berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing.
Hal tersebut membuat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah atau Sosper berlangsung interaktif. Warga tidak hanya menerima informasi mengenai Perda, tetapi juga dapat berdialog langsung dengan wakil mereka di DPRD Kota Medan.
Jusup menilai kegiatan Sosper menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat. Berbagai aspirasi yang disampaikan warga, menurutnya, menjadi masukan dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Medan.
Dalam kesempatan itu, masyarakat juga mendapatkan penjelasan mengenai persoalan data desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jusup mengingatkan warga agar memperhatikan data kependudukan dan data sosial yang dimiliki. Menurutnya, kesesuaian data menjadi penting agar berbagai program bantuan pemerintah dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan Sosper. Bagi Jusup, sosialisasi Perda bukan sekadar kewajiban sebagai anggota DPRD, tetapi juga menjadi sarana untuk mendengar langsung kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Melalui Sosper Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan tersebut, Jusup berharap masyarakat semakin memahami pentingnya administrasi kependudukan serta aktif memastikan dokumen dan data kependudukannya tetap lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban itu mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir.

















































































