Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menyebut rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) plasma 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Provinsi Riau terpaksa ditunda akibat keterbatasan anggaran.
Penundaan ini terjadi setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau turun dari Rp9,4 triliun menjadi Rp8,3 triliun.
“Pansus plasma itu sudah ada drafnya dan sudah diajukan pemerintah provinsi. Namun belum bisa dimasukkan karena berkaitan dengan anggaran. Tahun ini di APBD P 2026 akan kita gesa agar pansus ini bisa selesai, karena ini salah satu upaya untuk mengurangi kemiskinan di Riau,” kata Kaderismanto, dikutip Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, penurunan APBD berdampak pada sejumlah kegiatan di organisasi perangkat daerah maupun di DPRD Riau. Salah satu yang terkena imbas pengurangan anggaran adalah rencana pembentukan pansus plasma 20 persen tersebut.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD Riau juga akan melakukan revisi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan disusun tahun ini. Prioritas pembahasan akan difokuskan pada ranperda yang berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan daerah.
Kaderismanto menyebutkan, sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau sebenarnya telah melaksanakan kewajiban plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun, masih terdapat perusahaan yang belum menjalankan kewajiban tersebut.
“Ada perusahaan yang sudah melaksanakan plasma dan ada yang belum. Itu yang ingin kita pertanyakan. Perlu ada pemahaman bersama dan diskusi melalui pansus bersama para stakeholder,” jelas politisi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Dumai, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti itu.
Ia mengaku heran dengan perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban plasma, mengingat ada perusahaan lain yang telah menjalankannya dengan baik, berjalan aman, serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar.
Menurutnya, melalui pansus tersebut DPRD Riau berencana memanggil pihak perusahaan untuk mempertanyakan alasan belum dilaksanakannya kewajiban plasma 20 persen.
Skema plasma dinilai memiliki dampak besar terhadap peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan, mendorong pemerataan kesejahteraan, serta menekan angka kemiskinan, khususnya bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah HGU perusahaan perkebunan di Provinsi Riau.

















































































