Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi Sulistyono atau Kanang, menegaskan bahwa persoalan hukum yang menjerat anggota DPRD Jatim, Hasanuddin, akan segera dibahas dalam rapat internal partai.
Ia menyebut sudah mengetahui kabar penahanan tersebut dari pemberitaan media massa.
"Adapun tentang tindak lanjut dari partai, hari ini kita bahas dalam rapat DPD," kata Kanang, Jumat (3/10/2025).
Hasanuddin diketahui merupakan legislator dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia terpilih pada Pemilu 2024 lalu dari daerah pemilihan (Dapil) Gresik–Lamongan.
Adapun perkara yang menyeret Hasanuddin adalah dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Ia menjadi salah satu dari sekian tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus hibah ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, beberapa tahun lalu. Dalam konstruksi kasus, Hasanuddin diduga terseret saat masih berstatus swasta, sebelum menjadi anggota DPRD Jatim.
Kanang enggan berspekulasi mengenai sikap resmi partai terhadap Hasanuddin. Ia menegaskan bahwa segala keputusan akan ditentukan melalui rapat internal.
"Yang jelas, apakah sanksi atau sikap lain akan dirumuskan dan diputuskan dalam rapat internal di DPD PDIP Jatim," tegas Kanang.
Ia menambahkan, rapat DPD kali ini juga terbilang krusial karena akan membahas sejumlah persoalan lain di luar kasus Hasanuddin.
"Kita akan bahas sekalian," jelasnya.
Sementara itu, KPK pada Kamis (2/10/2025) malam mengumumkan 21 orang tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah Jatim. Dari jumlah itu, empat orang langsung ditahan, termasuk Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK).
"Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” pungkas pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

















































































