Jakarta, Gesuri.id - Jika dana atau keuangan haji diinvestasikan dengan baik dan benar, maka dengan daftar tunggu 25 sampai 29 tahun, dan dengan setoran awal Rp 25 juta, seharusnya jamaah haji tidak perlu bayar lagi saat berangkat ke Tanah Suci.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR RI, Ketut Kariyasa Adnyana, dalam acara Jamarah (Jagong Masalah Umrah dan Haji) di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Buleleng, Kamis (16/10/2025).
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
“Dengan setoran awal Rp 25 juta, dan biaya Rp 90 juta, hitungan saya kalau dana itu dikelola dengan waktu tunggu 25 sampai 29 tahun, itu calon jemaah haji harusnya tidak bayar lagi waktu dia berangkat haji. Tapi investasi dana hajinya harus benar,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, hal itu kini tengah dibahas Komisi VIII DPR. Ia mengaku cukup keras mengkritisi soal dana haji tersebut. Sebab, dana haji itu merupakan dana umat yang cukup besar.
“Dana umat ini harus dikelola dengan baik. Karena keuangan haji itu juga diinvestasikan, investasinya itu harus betul-betul untuk kepentingan umat. Jangan investasi yang rugi seperti di Bank Muamalat. Itu gak untung-untung tapi rugi terus. Padahal saham terbesar itu dari keuangan haji. Kita kritisi itu. Apapun bentuk investasinya itu jangan sampai merugikan umat,” ujarnya.
Kariyasa menjelaskan, Komisi VIII DPR RI sedang berjuang dan melakukan beberapa koreksi terhadap pelaksanaan haji, termasuk pengelolaan keuangan haji.
“Kami sedang berjuang dan melakukan koreksi, termasuk juga mengundang pengelola keuangan haji dan Dewas-nya. Kalau lama tanggu 26 tahun sampai 29 tahun, dengan setoran 25 juta seharusnya tidak bayar lagi saat berangkat. Itu kalau keuangan haji itu diinvestasikan secara benar,” tegas Kariyasa.
Menurutnya, pihaknya terus melakukan kontrol dan koreksi termasuk bagaimana dana haji ini diinvestasikan. Karena dana haji ini cukup besar. Seharusnya dikelola untuk bisa meringankan calon jemaah haji.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
“Jangan sampai muncul isu seperti selama ini, yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Wah kita punya dana haji dipakai pemerintah, dipinjam pemerintah. Kan begitu isunya. Ini kami kontrol dan koreksi terus,” tambahnya.
Kata dia, Komisi VIII DPR RI sangat hati-hati membahas masalah dana haji ini.
“Kalau dana haji yang merupakan dana umat ini bermasalah nanti akan ribut negara ini,” Kariyasa mengingatkan.