Ikuti Kami

Kasus Djoko Tjandra, Momentum Bersih-bersih Institusi Hukum

Drama ini akan masih terus berlanjut dan sepertinya akan membuka tabir betapa busuknya mental aparat terkait.

Kasus Djoko Tjandra, Momentum Bersih-bersih Institusi Hukum
Aktivis 1998 sekaligus kader PDI Perjuangan Simson Simajuntak.

Jakarta, Gesuri.id - Kisah pelarian buronan kelas kakap bernama Djoko Tjandra membuktikan kepada bahwa betapa bobroknya moral aparat penegak hukum dan amburadulnya supremasi penegakan hukum di Republik ini.

Hal itu diungkap Aktivis 1998 sekaligus kader PDI Perjuangan Simson Simajuntak dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (2/8).

Baca: Djoko Tjandra Ditangkap, Komisi III Apresiasi Kerja Polri

"Drama ini akan masih terus berlanjut dan sepertinya akan membuka tabir betapa busuknya mental banyak oknum aparat pemerintah dan penegak hukum kita yang seolah semua lini bisa dibeli dengan uang" ungkap Simson.

Bayangkan, sambung Simson, tiga Jendral Polisi dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga terlibat memuluskan pelarian Djoko Tjandra.  

Seorang jaksa dari institusi Kejaksaan Agung pun terbukti pernah bertemu di Singapura dengan sang buronan, dan diduga kuat pula ada oknum hakim yang memutuskan pra peradilan Djoko Tjandra terlibat.

"Dan bukan tidak mungkin pula ada elit politik yang terlibat melindungi persembunyian sang buronan kasus terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar ini" beber Simson.

Baca: Herman Apresiasi Langkah Polri Tangkap Djoko Tjandra

Simson melanjutkan, ditengah pesimisnya rakyat Indonesia terhadap penegakan supremasi hukum di Negeri ini, kita masih berharap 'drama' kasus Djoko Tjandra ini menjadi tamparan dan kesempatan untuk dipergunakan melakukan bersih-bersih di semua institusi negara. Terutama institusi penegak hukum yang ada, mulai dari Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman.

"Saya melihat institusi Polri melalui ketegasan Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo mencopot tiga Jendral Polri yang diduga terlibat membantu proses pelarian Djoko Tjandra. Semoga institusi penegak hukum yang lain mengikutinya" pungkasnya.

Quote