Kabupaten Malang, Gesuri.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang berkomitmen mengawal ketat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh menjelang Idul Fitri 2026.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang menunda atau bahkan mangkir dari kewajiban membayarkan hak para pekerja.
Sebagai bentuk pengawasan konkret, Fraksi PDI Perjuangan resmi membuka layanan pengaduan bagi buruh yang tidak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menyatakan bahwa para pekerja yang merasa dirugikan dapat segera melapor melalui jalur komunikasi yang telah disediakan.
"Jika ada pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, silakan melapor melalui hotline di nomor +62 812-3466-8860 atau datang langsung ke Kantor Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang," ujar Abdul Qodir, Senin (9/3).
Pria yang akrab disapa Adeng ini menegaskan agar seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Malang mematuhi aturan dengan memberikan THR secara penuh dan tepat waktu.
Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
Ia mengingatkan bahwa THR adalah hak normatif pekerja yang dilindungi oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan secara utuh dan tidak boleh dicicil. Kami meminta perusahaan benar-benar mematuhi aturan yang berlaku," tegas Adeng.
Menurutnya, pemenuhan hak ini sangat krusial untuk menjaga kesejahteraan buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya, sekaligus menjaga stabilitas iklim kerja di Kabupaten Malang.

















































































