Ikuti Kami

Kent Tegaskan Jika Ada Bangunan di Atas Saluran Air Harus Dibongkar! 

Apalagi telah menyalahi aturan karena sampai memakan bahu jalan.

Kent Tegaskan Jika Ada Bangunan di Atas Saluran Air Harus Dibongkar! 
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth menegaskan jika ada bangunan berdiri di atas saluran air harus dibongkar tanpa ada kompromi. 

Apalagi telah menyalahi aturan karena sampai memakan bahu jalan.

Membangun di atas saluran air yang notabene adalah fasos, fasum itu sudah melanggar aturan, Pemprov DKI dan Pemerintah Kota Jakarta Utara harus menginvestigasi terkait fenomena ini. Jika memang terbukti membangun di atas saluran air ya harus dibongkar, tidak boleh ada toleransi. Karena pasti akan berdampak negatif secara menyeluruh jika saluran air tersebut tidak bisa bekerja secara maksimal, pasti akan berakibat fatal ke depannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/5).

Baca: Kent Ingatkan Perbaikan Jalan Layang Pesing Sesuai Spesifikasi

Kent menjelaskan Perda dan PP yang mengatur dilarang mendirikan bangunan di atas saluran air. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Bab IV mengenai Tertib Sungai, Saluran, Kolam dan Lepas Pantai. Aturan itu menyebutkan kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:

Membangun tempat mandi cuci kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha di atas saluran sungai dan bantaran sungai serta di dalam kawasan setu, waduk dan danau;
Lalu, sambung Kent, aturan mendirikan bangunan di atas saluran air juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

"Penertiban itu sudah diatur jelas di dalam Perda dan PP, tinggal mau atau tidak saja dalam mengeksekusinya. Jadi jangan gara-gara membangun di atas saluran lantas mematikan fungsi saluran air tersebut atau ada sampah menutupi saluran air yang menumpuk kemudian sulit dibersihkan, dan yang dampaknya akan merugikan orang lain," tuturnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan DKI Jakarta itu juga mendesak Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi agar berani mengambil tindakan tegas atas kasus tersebut. Karena menurutnya hal tersebut tidak sejalan dengan visi dan misi dalam memimpin Jakarta menjadi lebih baik.

"Pemerintah tidak boleh kalah dengan hal-hal seperti ini. Pj Gubernur dan Pemkot Jakarta Utara harus tegas, jangan lembek terkait masalah ini. hal ini sangat krusial dan bertolak belakang dengan visi dan misi Pj Gubernur dalam semangatnya membangun Jakarta. Masalah ini adalah problematika yang sangat mendasar sekali, kalau tidak ditertibkan atau dibiarkan ini akan menjadi penyakit, kalau dibiarkan hal seperti terus menerus, Jakarta akan semakin rusak," tegas Kent.

Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII ini juga meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan pemetaan bangunan yang berdiri di atas saluran air. Hal ini untuk memastikan keberadaan bangunan tidak mengganggu aliran air yang berpotensi berakibat terjadinya banjir.

"Pemprov DKI harus lakukan pemetaan dan lakukan penyisiran di sejumlah wilayah yang terdapat bangunan di atas fasos, fasum dan saluran air, yang bisa berpotensi mengurangi fungsi saluran air tersebut serta bisa mengakibatkan terjadinya banjir," tuturnya.

Baca: Kenneth Sarankan Tiap Kelurahan & Kecamatan Miliki Insenerator

Menurut Kent, kasus yang terjadi di Pluit, Jakarta Utara memperlihatkan masih lemahnya pengawasan aparat Pemprov DKI Jakarta, khususnya di tingkat Pemerintah Kota Jakarta Utara serta Kecamatan hingga Kelurahan, karena masih belum melaksanakan instruksi Perda Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

"Jadi jangan terkesan ada tebang pilih dalam melakukan penertiban, segera berikan surat peringatan untuk memperingati kepada pemilik bangunan untuk bisa membongkar sendiri, peringatan 1, 2, nah peringatan 3 SPB (Surat Perintah Bongkar) namanya. harus tegas," katanya.

"Kalau hal tersebut tidak segera mendapatkan tanggapan secara serius oleh Pemprov DKI atau Pemerintah Kota Jakarta Utara problematika ini tidak akan selesai, akan berputar putar saja seperti lingkaran setan," pungkas Kent.

Quote