Ikuti Kami

Kepler Sianturi: Pemkot Tasikmalaya Dirugikan Alfamidi yang Beroperasi Tanpa Izin

Kepler menegaskan bahwa kondisi ini bukan hanya menunjukkan lemahnya ketegasan pemerintah.

Kepler Sianturi: Pemkot Tasikmalaya Dirugikan Alfamidi yang Beroperasi Tanpa Izin

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, menyoroti kerugian yang dialami Pemkot Tasikmalaya akibat pembiaran terhadap operasional Minimarket Alfamidi di Jalan Lingkar Utara (Lingtar) yang beroperasi tanpa izin di Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Kepler menegaskan bahwa kondisi ini bukan hanya menunjukkan lemahnya ketegasan pemerintah, namun juga menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hilang karena tidak terserapnya retribusi dari proses perizinan usaha.

“Kan seperti pembuatan PBG, izin operasional dan lainnya ada retribusinya, kalau tidak diurus ya jadi tidak bisa masuk ke kas daerah,” kata Kepler Sianturi, dikutip pada Jumat (16/5/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa selain kerugian finansial, keberadaan minimarket tersebut mengancam pengurangan lahan pertanian sawah di Kota Tasikmalaya, yang merupakan bagian dari kawasan LSD.

“Hilangnya lahan pertanian itu merupakan kerugian, baik dari sisi pertanian maupun lingkungan,” ucapnya.

Kepler menambahkan, pembiaran tersebut mencerminkan penurunan kedisiplinan pejabat pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Bukan berarti harus menghambat usaha perdagangan, tapi kalau memang tidak menempuh prosedur ya jangan diizinkan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak hanya melanggar Peraturan Daerah, tetapi juga Undang-Undang yang mengatur alih fungsi LSD tanpa izin.

“Persoalan LSD ini kan dilindungi undang-undang, belum lagi kalau dampak lingkungan, jadi bukan hanya melanggar Perda saja,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan agar Pemkot Tasikmalaya segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Apalagi yang jadi alasan, sampai tidak ada tindakan tegas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Toko Alfamidi di lokasi tersebut, Dani Indriana, mengaku tidak mengetahui perihal perizinan gerai yang dikelolanya. Menurutnya, urusan izin merupakan kewenangan pemilik usaha.

“Kalau masalah perizinan kita di toko belum tahu, yang lebih tahu itu owner,” ungkapnya.

Dani menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas menjalankan operasional toko sebagaimana arahan dari perusahaan.

“Kalau yang di toko itu hanya kerja,” pungkasnya.

Sumber: radartasik.id

Quote