Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembebasan biaya sekolah swasta untuk tingkat SD dan SMP menjadi perhatian utama mereka untuk diawasi dan diimplementasikan.
Perhitungan anggaran telah dilakukan dan diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp183,4 triliun setiap tahun.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
Namun, yang lebih penting menurutnya adalah keadaan para guru di sekolah swasta. Sebab, gaji guru menjadi komponen terbesar dalam biaya pendidikan di sekolah tersebut.
Jika biaya sekolah dihapuskan, seharusnya penghasilan guru juga perlu ditingkatkan dengan mengubah status mereka menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K)
Dia berpendapat bahwa sangat layak bagi para guru di sekolah swasta yang memenuhi syarat untuk mendapatkan status itu.
Mengingat, hanya untuk satu juta pengurus Koperasi Merah Putih saja telah diusulkan menjadi P3K, apalagi untuk profesi guru yang memiliki peran vital dalam mendidik generasi penerus bangsa.
“Jika pengurus Koperasi Merah Putih bisa di-P3K-kan, harusnya guru swasta juga bisa dan lebih duluan,” kata Sofyan Tan saat menjadi keynote speaker dalam acara Workshop Pendidikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan tema Digitalisasi Pendidikan untuk Generasi Cerdas dan Adaktif, di Hotel Le Polonia, Medan, Sabtu (12/7).
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sekolah swasta gratis dan peningkatan kesejahteraan tenaga pengajar sebenarnya sudah sejalan dengan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketua Umum PDI Perjuangan juga telah memberikan arahan untuk memastikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat terwujud.