Denpasar, Gesuri.id – Ketua DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, Dewa Made Mahayadnya, menegaskan pihaknya akan mengambil alih dan menindak tegas kasus pemagaran akses jalan warga Banjar Giri Dharma Ungasan oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK).
Peringatan ini disampaikan menyusul belum dibongkarnya tembok pembatas meski telah ada rekomendasi Komisi I DPRD Bali.
Menurut Dewa Made Mahayadnya, batas waktu pembongkaran tembok berakhir pada Senin (29/9/2025) pukul 12 malam.
“Kalau sampai batas waktu tidak dibongkar, besok saya akan tandatangani surat yang isinya memberikan kewenangan penuh kepada eksekutif sebagai eksekutor dan Satpol PP untuk membongkar, dan tembusannya kepada Pemkab Badung, karena wilayahnya ada di Pemkab Badung,” tegasnya.
Dewa Made menambahkan pihaknya sebenarnya masih memberi kesempatan kepada manajemen GWK untuk menunjukkan itikad baik.
“Selama ini surat dari GWK banyak masuk ke DPRD Bali, namun orang dari manajemennya tidak pernah hadir langsung ke gedung DPRD Bali,” ungkap pria yang akrab disapa Dewa Jack tersebut.
Ia memastikan langkah yang diambil DPRD Bali akan mengikuti mekanisme kelembagaan. Setelah surat rekomendasi pembongkaran ditandatangani, pihaknya akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya.
“Harus keputusan lembaga, opsi penutupan itu setelah Rapim, kita akan cek izinnya,” tandasnya.