Ikuti Kami

Konflik Agraria Warga Kelumpang Hilir Kotabaru, Bang Dhin Dorong Penyelesaian Secepatnya

Warga berharap pemerintah dapat menyelesaikan kasus ini dan meminta lahan mereka dikeluarkan dari wilayah CA. 

Konflik Agraria Warga Kelumpang Hilir Kotabaru, Bang Dhin Dorong Penyelesaian Secepatnya
Anggota DPRD Kalimantan Selatan Fraksi PDI Perjuangan, M. Syaripuddin.

Kotabaru, Gesuri.id - Puluhan masyarakat Desa Pulau Panci di Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, dilanda kekhawatiran.

Tanah garapan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama mereka, terutama para petani, terancam statusnya karena berbenturan dengan kawasan Cagar Alam (CA).

Keresahan ini mencuat dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah yang membahas "Dilema Reforma Agraria, Penyelesaian Sertifikat Dalam Kawasan Hutan" yang diinisiasi oleh anggota DPRD Kalimantan Selatan Fraksi PDI Perjuangan, M. Syaripuddin di kantor desa setempat, Jum'at (26/9).

Dalam kegiatan ini terjadi dialog panjang antar legislator yang kerap disapa Bang Dhin itu. Selain Bang Dhin, sejumlah pemangku kepentingan juga dihadirkan diantarnya BPN Kotabaru, KPH Cantung, dan BPKH Wilayah V Kalimantan Selatan turut hadir untuk memberikan tanggapan.

Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo

Dialog dimulai dari keluhan sejumlah warga mendesak kepastian hukum atas sertifikat tanah yang mereka miliki.

"Kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), namun beberapa waktu lalu kami tidak diperbolehkan beraktifitas dengan alasan wilayah tersebut masuk CA," ujar salah satu warga. 

Warga berharap pemerintah dapat menyelesaikan kasus ini dan meminta lahan mereka dikeluarkan dari wilayah CA. 

Kasus ini diperkuat dengan data yang dimiliki Pemerintah Desa Pulau Panci.

Kepala Desa Pulau Panci, Humaidi Arifin, membenarkan puluhan warganya telah memiliki SHM atas lahan yang diklaim sebagai wilayah CA. 

Menurutnya, sekitar 1.500 hektar lahan warganya masuk wilayah CA.

"Kami berharap kepada legislator Bang Dhin dan pemerintah dapat membantu konflik ini segera," harapnya.

Sementara itu, perwakilan KPH setempat membenarkan bahwa pemerintah sedang berupaya menyelesaikan masalah area cagar alam yang masuk ke lahan milik warga. 

Namun, mereka menegaskan bahwa penetapan akhir atas pelepasan kawasan hutan, termasuk Cagar Alam, berada di tangan Pemerintah Pusat. 

"Dalam hal ini yakni Kementerian Kehutanan, bukan kewenangan kami di dinas kehutanan di daerah," bebernya.

Mereka menyarankan agar warga yang memiliki sertifikat tanah dapat melanjutkannya dengan pemeriksaan oleh BPN dan BPKH, meskipun keputusan akhirnya tetap bergantung pada Kementerian.

Perwakilan BPN Kotabaru merespons dengan rencana strategis untuk mempercepat penyelesaian. 

BPN Kotabaru menyatakan siap melaksanakan kerja sama dengan dinas kabupaten setempat untuk mendata secara komprehensif permasalahan lahan warga yang masuk wilayah CA, 

Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak

"Kami mengajak pemerintah desa untuk proaktif*dalam proses penyelesaian ini," katanya.

Sebagai inisiator kegiatan, Bang Dhin menegaskan komitmen penuhnya untuk mengawal penyelesaian sengketa lahan warga dengan kawasan cagar alam.

"Saya tadi meminta ke teman-teman BPKH dan dinas kehutanan untuk bisa memproses lahan milik warga yang mempunyai sertifikat yang bermasalah dengan CA. Melalui dialog ini saya berharap warga yang memiliki sertifikat harus dibebaskan dari kawasan cagar alam " tegas Bang Dhin.

Ia mendesak agar proses ini dapat diselesaikan secepatnya. "Saya akan minta masalah secepatnya kita selesaikan. Jika data dari masyarakat sudah lengkap, kita akan proses secepat mungkin," tukasnya.

Quote