Ikuti Kami

Koster Ingatkan Investasi Asing Tak Boleh Ambil Jatah Usaha Rakyat

Bali membutuhkan pengawasan ketat terhadap arus investasi karena banyak izin yang diajukan melalui sistem OSS.

Koster Ingatkan Investasi Asing Tak Boleh Ambil Jatah Usaha Rakyat
Gubernur Bali Wayan Koster.

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan investasi asing yang masuk ke Pulau Dewata tidak boleh mengambil ruang usaha milik masyarakat. 

Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, Koster mengungkap maraknya investor asing yang merambah sektor-sektor usaha rakyat.

“Ada yang memakan usaha kerakyatan seperti rental dan penginapan, tidak benar misalnya kalau pemilik rental motor orang asing,” ujar Koster dalam keterangan resmi Pemprov Bali di Denpasar, Sabtu (15/11). 

BaCa: Ganjar Pranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak

Ia menjelaskan bahwa Bali membutuhkan pengawasan ketat terhadap arus investasi karena banyak izin yang diajukan melalui sistem OSS tidak sesuai kondisi sebenarnya. Selain menyalip usaha lokal, sejumlah investor asing diketahui memalsukan kapasitas usaha pariwisata, terutama restoran.

“Dalam izin tertulis kapasitas sekian kursi, tapi di lapangan jauh lebih banyak, kami sudah melakukan evaluasi, ada regulasi baru, dan kini penerapan di lapangan harus benar-benar terkendali,” katanya.

Koster merumuskan tiga langkah utama pengendalian investasi: memastikan nilai investasi asing minimal di atas Rp10 miliar, melindungi sektor UMKM dari investasi besar, serta melarang pemanfaatan lahan produktif seperti sawah untuk proyek komersial.

“Alih fungsi lahan di Bali sudah tinggi, kalau dibiarkan dalam 10 tahun ekosistem akan rusak dan sumber pangan terancam, ini akan kami perketat,” tegasnya.

Pemprov Bali juga menemukan banyak vila ilegal yang tidak membayar pajak sehingga merugikan pelaku usaha lokal. Karena itu, Koster menegaskan akan menindak tegas investor yang melanggar dan memberi dukungan bagi mereka yang tertib aturan.

“Kita dukung investasi, tapi harus terkendali dan tidak ada ampun bagi yang melanggar, investasi jangan mengambil jatah masyarakat lokal, kita harus pastikan ini berjalan tegas dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Koster juga mengusulkan penerbitan Surat Edaran baru sebagai dasar teknis pengendalian investasi untuk memutus praktik investasi bermasalah di Bali.

BaCa: Ganjar Apresiasi Antusiasme Pemuda Kalimantan Selatan

Menanggapi laporan tersebut, Wamen Todotua menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menertibkan investor yang merugikan daerah.

“Sudah ada ratusan izin yang kami cabut, mulai dari yang merugikan UMKM hingga yang melanggar kearifan lokal, pusat dan daerah tidak boleh jalan sendiri-sendiri, perlindungan bagi usaha lokal harus menjadi prioritas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keseimbangan harus dijaga agar modal asing yang masuk memberi kontribusi nyata bagi daerah.

Quote