Ikuti Kami

Langkah Pemkot Surabaya Kembalikan Fungsi Jalan, Hadrean : Ini Wujud Dari Keadilan Sosial 

Hadrean menilai bahwa langkah tegas ini sangat penting untuk menertibkan berbagai bentuk penyalahgunaan ruang publik.

Langkah Pemkot Surabaya Kembalikan Fungsi Jalan, Hadrean : Ini Wujud Dari Keadilan Sosial 
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Hadrean Renanda.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Hadrean Renanda, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang membentuk Petugas Ruas Jalan (PRJ)—tim gabungan lintas dinas yang bertugas mengembalikan fungsi jalan dan pedestrian di 54 ruas protokol. 

Pernyataan tersebut disampaikan Hadrean pada Kamis (4/12) sebagai respons atas pengarahan langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada ratusan personel PRJ di Graha Sawunggaling pada 17 November 2025.

Hadrean menilai bahwa langkah tegas ini sangat penting untuk menertibkan berbagai bentuk penyalahgunaan ruang publik, mulai dari jalan, pedestrian, hingga saluran air dan sungai yang kerap dijadikan lokasi bangunan liar oleh kelompok tertentu.

Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan

“Ya, saya mengapresiasi langkah dari Pemerintah Kota Surabaya untuk membentuk tim gabungan untuk mengembalikan fungsi jalan,” ujar Hadrean.

Ia menegaskan bahwa ruang publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum sering kali dialihfungsikan menjadi lokasi pasar dadakan, tempat berdagang liar, hingga permukiman ilegal.

“Sering kita melihat jalan yang harusnya diperuntukkan untuk kepentingan umum, tapi oleh sekelompok orang dijadikan pasar atau berdagang, bahkan rumah atau tempat tinggal,” ungkapnya.

Menurutnya, perilaku serupa juga terjadi pada fasilitas umum lain, seperti saluran air dan sungai yang didirikan bangunan di atasnya.

Meski mendukung penuh penindakan, Hadrean menekankan bahwa pelaksanaannya wajib mengutamakan pendekatan humanis.

“Langkah tersebut harus diimbangi dengan cara-cara yang humanis. Tim-tim yang turun nanti harus mengedepankan dialog. Sebelum dilakukan penggusuran atau apa pun, minimal bertemu dulu mencari solusi bersama,” tegasnya.

Ia menilai bahwa penataan kota tidak boleh dilakukan secara represif. Menurutnya, dialog adalah kunci untuk memastikan warga terdampak tetap mendapatkan keadilan.

Hadrean juga menyoroti dimensi hukum dari penertiban ini. Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas lahan pemkot jelas merupakan pelanggaran dan tidak boleh dibiarkan.

“Kalau dilihat dari aspek hukum, ini melanggar karena bangunan itu berada di atas lahan milik Pemkot. Lahan yang harusnya bisa dipergunakan untuk fasilitas publik jadi dikuasai oleh segelintir orang,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa kebijakan Pemkot Surabaya melalui PRJ merupakan implementasi nilai-nilai luhur Pancasila.

“Apa yang dilakukan Pemkot ini adalah manifestasi pengamalan Pancasila, terutama sila kelima: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pengarahan kepada ratusan petugas PRJ yang terdiri dari lima unsur perangkat daerah: Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Pemadam Kebakaran (PMK).

Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota, menegaskan bahwa mereka tidak lagi bekerja membawa identitas dinas masing-masing.

“Ini bukan lagi atas nama Satpol PP, bukan atas nama DLH, tapi atas nama Pemkot Surabaya,” tegas Eri.

Tugas utama PRJ mencakup:
* menindak parkir liar di tepi jalan dan pedestrian,
* menertibkan PKL liar,
* memastikan jalan bersih dari sampah dan tanaman gugur,
* serta siaga terhadap kecelakaan dan bencana.

Uji coba PRJ sudah berjalan selama sebulan, namun masih ditemukan pelanggaran, termasuk dua mobil yang parkir di atas pedestrian.

Baca: Ganjar Minta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan

Eri menjelaskan bahwa 54 ruas dipilih sebagai tahap awal pengawasan dan penyempurnaan SOP.

“Kita ingin melihat dulu cara kerjanya, bagaimana SOP dijalankan. Jika sudah stabil, ruas lain akan ditambahkan,” jelasnya.

Pembentukan PRJ juga bertujuan menghapus sekat antar-dinas dan memastikan SOP penanganan pedestrian dibuat seragam.

“Tidak ada lagi ini tugasnya Satpol PP, ini tugasnya DLH. Ini tugas Pemkot Surabaya,” tegasnya.

Pemkot Surabaya akan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi:

- Jika lokasi bersih dan tertib selama dua bulan → tunjangan tambahan diberikan.

Quote