Ikuti Kami

Larangan Mudik, Syaripuddin : Sampaikan Informasi Satu Pintu

Kebingungan kini mulai melanda warga Kalimantan Selatan (Kalsel)

Larangan Mudik, Syaripuddin : Sampaikan Informasi Satu Pintu
Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin,

Banjarmasin, Gesuri.id - Kebingungan kini mulai melanda warga Kalimantan Selatan (Kalsel). Kebingungan itu terkait kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dan pelarangan mudik lebaran yang mulai berlaku Kamis (6/5).

Berbagai informasi marak di medsos dan media massa, yang terkadang berbeda satu dengan yang lainnya.  

Agar persoalan itu bisa terurai dengan baik, Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin atau akrab disapa Bang Dhin, menyarankan agar informasi yang disampaikan kepada warga dilakukan satu pintu oleh tim pelaksana kebijakan.

Baca: Larangan Mudik 2021, Ini Saran Penting Hendi

“Mengapa informasi satu pintu? Supaya warga tak menerima informasi macam-macam dan tentunya akan membingungkan warga. Penyampai informasi dan kebijakan kekinian terkait kebijakan itu, mestinya harus disampaikan oleh pejabat resmi yang bertanggung jawab. Setidaknya, ditunjuk semacam juru bicara,” tuturnya, Kamis (6/5).

Saat ini, lanjut dia, sebagian besar masyarakat mendapatkan informasi dari media sosial. Namun, informasi tersebut, kebanyakan juga tidak benar. Banyak narasi dan video yang di-share, justru berlawanan dengan kebijakan kekinian.

“Sebab itu, pejabat dan tim pelaksana kebijakan dilapangan harus masif menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Agar mereka tak bingung menghadapi kebijakan baru ini,” ujarnya.

Bang Dhin mencontohkan, di media sosial diramaikan beredarnya video rekaman gambar seorang anggota Polwan. Narasinya terkait mekanisme pelaksanaan penyekatan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pelarangan mudik.

Baca: Tjahjo Ajak ASN Beri Contoh Yang Baik Terkait Larangan Mudik

Polwan berpangkat AKP itu menyebut penyekatan arus mudik di Kalsel tidak berlaku di perbatasan antar kabupaten/kota di Kalsel, namun berlaku di perbatasan antara Kalsel dengan provinsi lain.

“Jelas membingungkan warga dengan adanya info begitu. Padahal, seperti kita ketahui, Pj Gubernur Kalsel bersama Kapolda Kalsel, serta Forkopimda lain telah tegas menyatakan bahwa peniadaan mudik dan upaya penyekatan dilaksanakan pula antar kabupaten/kota di Banua,” ucapnya.

Sedangkan penyekatan, hanya dikecualikan pada area yang digolongkan pemerintah pusat sebagai area aglomerasi. Yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. 

Quote