Ikuti Kami

Lasarus: Komisi V Siap Secepatnya Merevisi UU LLAJ Termasuk UU Tentang Angkutan Online

Lasarus: Terima kasih kepada pimpinan sudah merestui dan mendorong untuk merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lasarus: Komisi V Siap Secepatnya Merevisi UU LLAJ Termasuk UU Tentang Angkutan Online
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menegaskan komitmennya untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas dorongan pimpinan DPR guna mengisi kekosongan hukum, khususnya terkait perlindungan hak para sopir angkutan.

“Kami dari Komisi V masih konsisten. Kami siap secepatnya merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan termasuk juga UU tentang angkutan online. Terima kasih kepada pimpinan sudah merestui dan mendorong untuk merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Ketua Komisi V DPR, Lasarus, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Sebagai bentuk kesiapan dan komitmen, kata Lasarus, Komisi V DPR sendiri telah membentuk Panja revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Selain itu, Komisi V DPR telah melayangkan draft RUU LLAJ kepada pimpinan DPR untuk dilakukan mitigasi sebelum dilakukan pembahasan oleh Panja yang telah dibentuk Komisi V DPR.

“Draft sudah kami kirim ke pimpinan, mudah-mudahan di pimpinan sudah dilakukan mitigasi terhadap draft yang sudah kami kirim untuk selanjutnya bisa diserahkan kepada kami Komisi V,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Lasarus mengapresiasi langkah pimpinan DPR yang sigap dalam merespon aspirasi masyarakat khususnya tuntutan sejumlah asosiasi sopir angkutan dan online. Mengingat, adanya kekosongan hukum yang selama ini dialami para pengemudi angkutan dan online.

“Tentu ini ada kekosongan hukum dan negara harus hadir dan bentuk negara hadir hari inilah Pak Dasco bersama pimpinan DPR membawa kita hadir disini,” kata Lasarus. 

Ia memastikan pembahasan RUU LLAJ akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi sopir angkutan dan online. Hal ini, kata dia, agar UU yang baru nantinya bisa memenuhi kepentingan semua pihak tanpa ada yang dirugikan.

Quote