Ikuti Kami

Mahfud Yakin Jimly Cs Tangani Dugaan Pelanggan Etik Hakim MK Secara Profesional

"Iya silakan ajalah (diberi sanksi), itu kan majelis MKMK-nya itu menurut saya cukup kredibel," kata Mahfud.

Mahfud Yakin Jimly Cs Tangani Dugaan Pelanggan Etik Hakim MK Secara Profesional
Cawapres Mahfud MD (tengah).

Jakarta, Gesuri.id - Bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD meyakini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi secara kredibel dan profesional. 

Mahfud menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dengan anggota Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih.
 
"Iya silakan ajalah (diberi sanksi), itu kan majelis MKMK-nya itu menurut saya cukup kredibel," kata Mahfud di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (2/11) malam.
 
Mahfud menilai, Jimly Cs sudah memahami bagaimana mengambil keputusan yang memenuhi ketentuan hukum dan rasa keadilan publik. Karena itu, masyarakat dapat mempercayakan penanganan kasus dugaan etik hakim kepada MKMK.
 
"(Mereka) Tahu apa yang harus diputuskan yang sesuai tuntutan rasa keadilan dan tuntutan hukum juga," ucap Mahfud.

MKMK pun telah memeriksa sembilan hakim konstitusi dan sejumlah pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran etik atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara ini terkait uji materi batas minimal usia capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Terdapat kurang lebih 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan antara lain konflik kepentingan hakim, hakim mengomentari di publik soal isi putusan, dan dissenting opinion hanya umbar kemarahan.
 
MKMK yang dipimpin Jimly dengan anggota Wahiduddin Adams dan Bintang Saragih, diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan tugas memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran etik ini. Namun, atas permintaan sejumlah pelapor, maka MKMK rencananya akan memutuskan dugaan pelanggaran etik hakim MK sebelum 8 November 2023, sebelum penetapan capres-cawapres.

Quote