Katingan, Gesuri.id - Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto dari Fraksi PDI Perjuangan, menyambut baik kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan yang meniadakan apel pagi dan sore, kecuali pada hari Senin.
Ketentuan baru yang bertujuan meningkatkan efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut mulai berlaku hari ini, Senin, 24 November 2025.
Marwan menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih efisien dan berorientasi pada hasil.
“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Katingan. Dengan ditiadakannya apel rutin setiap pagi dan sore, kecuali hari Senin, kami berharap ASN dapat langsung fokus pada tugas dan pelayanan publik tanpa mengurangi kedisiplinan,” ujar Marwan Susanto.
Ia menambahkan, waktu yang biasanya digunakan untuk apel dapat dialihkan untuk menyelesaikan pekerjaan secara optimal. Menurutnya, kedisiplinan dan kehadiran tetap menjadi parameter utama, namun tidak harus selalu melalui rutinitas yang memakan waktu.
Kebijakan ini diharapkan dapat memacu perangkat daerah untuk bekerja lebih produktif, tetap menjaga integritas, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Katingan.

















































































