Kediri, Gesuri.id – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan antikorupsi kembali ditegaskan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang juga politisi PDI Perjuangan.
Pemerintah Kabupaten Kediri menggandeng Kejaksaan Negeri dalam sebuah sarasehan besar untuk memastikan prinsip akuntabilitas berjalan sampai level desa dan kelurahan.
Kegiatan yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Selasa (9/12/2025), berlangsung di Convention Hall Simpang Lima Gumul. Acara ini dihadiri 26 camat serta 344 kepala desa dan lurah, menandai skala komitmen pemerintah daerah terhadap pencegahan korupsi berbasis komunitas.
Mas Dhito, melalui sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa, menegaskan bahwa tata kelola desa tidak boleh lagi tertinggal dari semangat transparansi yang berkembang di pemerintahan pusat. Budaya antikorupsi, menurutnya, harus tumbuh dari partisipasi warga.
Ia menekankan, sarasehan bersama aparat penegak hukum menjadi momentum untuk memperkuat mekanisme pelaporan anggaran desa. Menurutnya, pengawasan bukan sebatas tugas aparat, melainkan kesadaran kolektif masyarakat desa.
“Desa dan kelurahan yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” ujar Mas Dhito. Ia menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan desa sangat ditentukan sistem yang transparan, bukan semata besarnya anggaran.
Sarasehan juga menghadirkan pejabat dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Aliansyah, yang memberikan penyuluhan terkait penggunaan dana desa. Materi ini diharapkan menjadi bekal para perangkat desa dalam menjalankan administrasi secara tertib dan tepat hukum.
Pada kesempatan itu pula diberikan penghargaan kepada tiga desa dengan administrasi terbaik: Desa Kayen Kidul, Desa Bulusari, dan Desa Jati di Kecamatan Tarokan. Penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi desa lain untuk mengikuti jejak tata kelola yang baik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, meminta seluruh perangkat desa memaksimalkan pemanfaatan aplikasi Jaga Desa Kejagung. Ia menegaskan komitmen kejaksaan untuk memberikan pendampingan yuridis agar pengelolaan dana desa berjalan aman, transparan, dan akuntabel.

















































































