Jakarta, Gesuri.id - Bupati Masinton Pasaribu menegaskan Dana Desa harus diperuntukkan untuk membangun desa-desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Untuk itu para Kepala Desa diminta untuk menghindari manipulasi dana desa.
“Kepala Desa akan terus kita awasi dalam penggunaan Dana Desa,” tegas Masinton Pasaribu dalam arahannya di acara sosialisasi pengelolaan keuangan Dana Desa tahun 2025, di GOR Pandan, Kamis (05/06/2026).
Bupati Masinton menjelaskan, untuk pencairan dana desa diberikan bertahap, tidak boleh sekaligus ditarik.
“Kalau ada yang seperti itu akan kami supervisi, kami monitor penggunaannya beserta Inspektorat dan aparat terkait. Jadi kita tidak main-main lagi dengan dana desa ini. Karena apa? sumber masalah di Tapanuli Tengah sejauh ini ada berkisar 57 laporan penyalahgunaan dana desa,” ungkapnya.
Bupati Tapteng menginginkan agar desa dibangun benar dengan pembangunan tepat sasaran.
“Maka saya katakan kelola mandiri, kami ingin dana desa itu dikelola dengan benar. Stop korupsi dana desa,” tegas Masinton.
“Modus yang dipakai pada umumnya adalah pembangunan, kegiatan fiktif di bawah spesifikasi, tidak sesuai serta manipulasi laporan, dokumentasi fiktif, palsu,” beber Bupati Tapteng.
Dijelaskan, 8 visi Presiden dan Wakil Presiden pada Nomor 6, membangun dari desa, dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Kami akan menegakkan aturan yang lebih ketat berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 2 tahun 2024, mengatur penggunaan dana desa, dengan ketentuan minimal 20 persen untuk ketahanan pangan dan 15 persen untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem. Dana Desa dapat digunakan secara fleksibel, namun harus sesuai dengan prioritas nasional dan kepentingan masyarakat desa,” papar Bupati Tapteng.
Dalam arahannya, Masinton Pasaribu kembali menegaskan, dan memastikan dana desa benar-benar berkontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta tidak diselewengkan.
“Komitmen kami adalah menutup celah korupsi dan memastikan dana mendukung visi ekonomi serta pengentasan rakyat miskin sesuai Asta Cita Presiden,” sebut Masinton.
“Untuk mencegah tindakan korupsi, Pemerintah memperkuat kolaborasi dengan PPATK, Polri, KPK, dan Kejaksaan melalui aplikasi jaga desa. Selain pengawasan adminstratif, penindakan hukum tetap menjadi langkah terakhir bagi kepala desa yang tidak dapat dibina, jika sudah didampingi tetapi tetap menyimpang kami tidak ragu meminta kepada penegak hukum untuk menindak,” sambungnya.
Untuk itu, Bupati Tapteng Masinton Pasaribu berharap tidak ada lagi Kepala Desa yang tersandung hukum seperti eks Kepala Desa aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat yang ditahan akibat korupsi dana desa 1,4 miliar.
“Selain itu, 47 pengaduan masyarakat tentang dana desa, 32 desa sedang dalam proses pemeriksaan Inspektorat, 5 desa sudah selesai diperiksa. Jangan rampok dana desa, hasil korupsi bukan rejeki. Mari kerja bangun desa tanpa korupsi,” Bupati Tapteng menambahkan.
Acara ini diikuti 20 Camat dan 159 kepala desa se-Tapteng, dihadiri Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi, dan undangan lainnya.