Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J Rumambi meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus perusakan rumah singgah atau vila yang dijadikan lokasi retreat anak-anak dan remaja kristiani di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Legislator PDI Perjuangan asal Dapil Sulteng itupun meminta warga untuk mengawal proses hukum para pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Matindas J Rumambi juga menyoroti respon Kepala Pusat FKUB Kementerian Agama atas insiden tersebut.
Baca: Ganjar Beberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar
Berdasarkan rilis di Website Kemenag Selasa (1/7/2025) Kepala Pusat KUB M Muhammad Adib Abdusoshamad menyatakan Kemenag akan menyiapkan regulasi khusus Rumah Doa agar tidak menimbulkan gesekan di lapangan.
"Kegiatan berdoa, bersyukur dan ibadah keluarga yang dilaksanakan di rumah itu merupakan bagian dari ibadah umat Nasrani yang sudah dijalankan dari dulu. UUD 45 pada pasal 28E ayat 1 dan pasal 29 menjamin kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing." kata Matindas.
Ia mangatakan, retreat bagi anak-anak dan remaja telah dilaksanakan dari tahun ke tahun, bahkan menjadi kegiatan rutin tahunan sekolah.
Namun dulu tidak ditemukan adanya penolakan dari warga atas kegiatan tersebut seperti pada saat ini.
"Tidak perlu regulasi baru mengatur ibadah dan doa di dalam rumah, Konstitusi negara sudah menjamin, ada juga Peraturan Menteri Bersama Menag dan Mendagri Nomor 09 dan Nomor 08 tahun 2006 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadat." jelas Matindas.
Baca: Ganjar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah
"Justru yang diperlukan itu bagaimana Menteri Agama dan jajarannya dengan program yang ada seperti FKUB dan Moderasi Beragama dapat meningkatkan pemahaman bagi masyarakat untuk hidup toleransi antaraumat beragama, gotong royong dan berpikir moderat," ujarnya menambahkan.
Matindas J Rumambi menyayangkan tidak adanya respon dari Dirjen Bimas Kristen sebagai representatif umat Nasrani di Kementerian Agama atas kejadian itu.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur keberadaan dan tata kelola Rumah Doa.