Ikuti Kami

Melarang Eks ISIS Pulang ke Indonesia Tak Langgar HAM

Bila pemerintah mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia itu akan membahayakan warga.

Melarang Eks ISIS Pulang ke Indonesia Tak Langgar HAM
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menolak pernyataan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta pemerintah untuk mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia.

Baca: TB Hasanuddin Tegaskan WNI Eks ISIS Jangan Dipulangkan

TB Hasanuddin menegaskan bahwa melarang eks ISIS pulang ke Indonesia tidak melanggar HAM.

"Bila pemerintah mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia itu akan membahayakan warga yang tinggal di Indonesia, dan ini malah tidak melindungi HAM rakyat Indonesia “ tegas purnawirawan TNI berpangkat Mayjen ini, Rabu (5/2).

Hasanuddin menilai, para pendukung eks ISIS ini telah menghancurkan identitas mereka  dengan cara menghancurkan paspor Indonesia. Secara otomatis,  para eks ISIS  Ini sudah tak lagi mengakui  NKRI sebagai negaranya.

"Logikanya, mereka sudah tak mengakui sebagai WNI , lalu  pemerintah  mengakomodasi  mereka untuk pulang, untuk apa? Apalagi secara ideologi mereka sudah tak mengakui  Pancasila, sehingga sulit untuk diterima masuk di Indonesia," ujarnya.

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kewarganegaraan eks ISIS otomatis telah gugur. Hal tersebut, imbuh dia, merujuk pada UU Kewarganegaraan 2006 Pasal 23

Ia membeberkan, pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 huruf (d) disebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. 

Sementara huruf (f) menyebutkan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

"Merujuk pada aturan itu, maka kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS otomatis gugur," tegas Hasanuddin.

Baca: Rencana Pemulangan Kombatan ISIS Harus Dikaji Mendalam

Selain itu, kata Hasanuddin, pemerintah juga harus memikirkan keselamatan warga negara Indonesia. Misalnya, lanjutnya, bila eks ISIS melakukan aksi hingga menimbulkan korban dari warga Indonesia itu justru melanggar HAM. 

"Justru bila mereka dibiarkan pulang dan berbuat  aksi radikal di Indonesia hingga jatuh korban, itu melanggar HAM.Tolong ini dipikirkan oleh Komnas HAM!" tandasnya.

Quote