Ikuti Kami

Mukhlis Basri Dukung Masa Jabatan Kepala Desa Jadi Sembilan Tahun

Langkah tersebut untuk memberikan kesempatan desa membangun secara berkesinambungan.

Mukhlis Basri Dukung Masa Jabatan Kepala Desa Jadi Sembilan Tahun
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mukhlis Basri.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mukhlis Basri menyampaikan tiga hal penting yang harus diakomodir dalam UU tentang desa.

“Saya sepakat jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan dua kali masa jabatan, serta pemerintah harus memberikan dana pensiun bulanan pasca purna tugas, dan gaji dinaikkan dari yang mereka terima saat ini, sehingga seorang kepala desa akan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak,” kata Muklis dalam rapat dengar pendapat (RDP), di gedung parlemen Senayan dengan tim ahli penyusunan RUU Perubahan atas UU No 6 tahun 2014 tentang desa, Senin (19/6), 

Baca: DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Terima Aspirasi Kepala Desa

Jabatan sembilan tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan, kata anggota Fraksi PDI Perjuangan Dapil Lampung I, itu untuk memberikan kesempatan desa membangun secara berkesinambungan, sesuai dengan keinginan Presiden bahwa sudah saatnya pembangunan dimulai dari desa.

Sedangkan, kenapa gaji kepala desa yang saat ini berbeda-beda antar provinsi dan kabupaten dinilai belum memenuhi standar hidup layak, karena masih ada yang mendapat gaji di bawah Rp2 juta, sementara kepala desa itu kerjanya 24 jam, mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat, berkolaborasi dengan aparat, tentu banyak kegiatan sosial yang harus mereka penuhi.

Baca: Polarisasi Dampak Pemilihan Kepala Desa

Sementara, harapan kepala desa diberikan pensiun saat purna tugas, karena mereka telah berjasa pada negara, walaupun ditingkat desa, dan apa bedanya antara bupati, gubernur, presiden dengan kepala desa yang sama-sama dipilih oleh rakyat.

“Dengan menjabat sampai sembilan tahun harapannya, akan mempercepat kemajuan dan menjadikan masyarakat sejahtera, gaji lebih besar harapannya mereka akan lebih fokus bekerja dan tidak menyimpangkan dana desa untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sosial, dan dengan dana pensiun berarti ada perlakuan sama dari negara terhadap pejabat yang dipilih oleh rakyat,” jelas Mukhlis.

Quote