Ikuti Kami

Nyumarno Apresiasi Disahkannya Perda Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Perda ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian.

Nyumarno Apresiasi Disahkannya Perda Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mengapresiasi atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Menurutnya, perda ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian serta melindungi hak-hak para petani di tengah derasnya arus pembangunan dan alih fungsi lahan.

“Pengesahan Perda LP2B ini sangat penting, karena Kabupaten Bekasi memiliki tanggung jawab besar sebagai salah satu lumbung pangan di Jawa Barat. Dengan perda ini, kita berupaya agar lahan pertanian yang tersisa tidak terus tergerus pembangunan industri maupun perumahan,” kata Nyumarno usai rapat paripurna, Rabu (17/9).

Baca: Untari Dukung Penuh Upaya untuk Wjudkan Kemandirian Perempuan

Ia menegaskan, keberadaan perda tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan serta memberikan kepastian bagi petani untuk tetap bisa mengolah lahan mereka. Nyumarno juga menilai, LP2B bukan hanya sekadar regulasi, melainkan komitmen bersama antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam menjaga kedaulatan pangan daerah.

“Petani harus merasa terlindungi. Dengan adanya Perda LP2B ini, kita ingin memastikan bahwa mereka tidak kehilangan lahan garapannya akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti perda tersebut dengan penyusunan peraturan turunan, termasuk mekanisme pengawasan dan pemberian insentif bagi petani. Hal ini agar implementasi di lapangan benar-benar berjalan efektif.

“Perda LP2B ini jangan berhenti di atas kertas saja. Harus ada pengawasan ketat, pemetaan lahan, serta pemberian perlindungan dan insentif yang nyata kepada para petani,” tambahnya.

Diketahui, Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disahkan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus menekan laju alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi. Dengan regulasi ini, diharapkan lahan produktif yang ada tetap terjaga, sementara pembangunan daerah tetap dapat berjalan dengan berimbang.

Baca: Eri Irawan Ungkap 3 Isu Utama dalam Serap Aspirasi Warga

Sekretaris Pansus dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, dengan segera di sahkan nya Perda tentang LP2B berharap :

1. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan secara Berkelanjutan: Mencegah dan memperlambat konversi lahan pertanian produktif menjadi area non-pertanian seperti perumahan, industri, atau infrastruktur. 

2. Jaminan Ketersediaan Lahan Pertanian: Memastikan adanya lahan yang konsisten dan memadai untuk produksi pangan di masa depan. 

3. Penguatan Ketahanan Pangan Nasional: Menjaga pasokan pangan dalam negeri agar tidak bergantung pada impor, serta mendukung kemandirian dan kedaulatan pangan Indonesia. 

4. Peningkatan Kesejahteraan Petani dan Masyarakat: Melindungi lahan pertanian milik petani dan meningkatkan pemberdayaan serta kesejahteraan mereka melalui kebijakan yang mendukung. 

5. Pemeliharaan Keseimbangan Ekologis: Menjaga fungsi ekologis lahan pertanian dan mendukung revitalisasi pertanian. 

6. Pengendalian dan Pengawasan Alih Fungsi Lahan: Memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan dan mengawasi perubahan penggunaan lahan pertanian.

Quote