Ikuti Kami

Ono Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Agraria di PG Jatitu

Konflik agraria antara PG Jatitujuh dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Fkamis.

Ono Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Agraria di PG Jatitu
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mendesak pemerintah untuk segera turut andil menuntaskan konflik agraria antara PG Jatitujuh dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Fkamis.

Menurut Ono, konflik antara PG Jatitujuh dan masyarakat ini sudah terjadi sejak lama namun hingga kini belum juga tuntas.

Baca: PDI Perjuangan Hibahkan Kendaraan Demi Selamatkan Lingkungan

Ia mengungkapkan, pemerintah pusat khususnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai kewenangan terhadap lahan pengganti atau perubahan fungsi hutan dipastikan sudah mengetahui permasalahan ini sejak lama termasuk potensi-potensi konflik antara PG Jatitujuh dan masyarakat.

“Menteri lingkungan hidup dan kehutanan seakan tutup mata dan membiarkan masalah ini berlarut-larut. Sehingga sangat disayangkan akhirnya terjadi konflik horizontal antara masyarakat,” ungkap legislator dari daerah pemilihan Indramayu, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon ini, Selasa (5/10).

Ono menambahkan, lahan tebu PG Jatitujuh ini dulunya adalah kawasan hutan yang dikelola oleh PT. Perhutani. Dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan PG Jatitujuh wajib memberikan lahan pengganti.

Tetapi, imbuh dia, lahan pengganti itu tidak pernah diberikan sampai dengan habisnya masa HGU.

“Saat itu muncul reaksi dari masyarakat menuntut PG Jatitujuh untuk segera memberikan lahan pengganti atau HGU lahan tebu dicabut dan lahan tebu itu dijadikan hutan kembali,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini.

Menurut Ono, pada saat munculnya masalah tuntutan masyarakat terhadap pencabutan HGU atau lahan tebu menjadi kawasan hutan pernah ada tawaran solusi untuk dilakukan kerjasama atau kemitraan antara PG Jatitujuh dengan masyarakat.

Tetapi, pihak PG Jatitujuh menolak. Sehingga terjadi penguasaan lahan tebu oleh masyarakat secara ilegal.

Baca: Bidik 15 Kursi DPRD, Banteng Cianjur Gelar Konsolidasi

“Setelah masyarakat yang mengatasnamakan FKamis terus menerus menguasai lahan secara ilegal sampai ribuan hektar, barulah PG Jatitujuh melakukan kemitraan dengan kelompok masyarakat lainnya,” bebernya.

Akibatnya, ungkap dia, konflik horizontal tak terhindarkan sehingga mengakibatkan pengeroyokan dan pembunuhan terhadap dua petani mitra Pabrik Gula (PG) Jatitujuh oleh sekelompok orang di Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Senin (4/10).

“Peristiwa ini bukan lagi semata konflik agraria antara PG Jatitujuh dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Fkamis. Kasus ini murni merupakan tindak pidana yang tidak boleh ditolerir secara hukum,” tandasnya.

Quote