Ikuti Kami

Para Pegiat UU Desa Bantah Klaim Prabowo

Saat debat terakhir, Prabowo mengatakan bahwa dirinya adalah salah satu inisiator UU Desa. 

Para Pegiat UU Desa Bantah Klaim Prabowo
Para pegiat pembaharuan desa yang terlibat langsung dalam pembahasan UU Desa membantah keras pernyataan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Yogyakarta, Gesuri.id - Para pegiat pembaharuan desa yang terlibat langsung dalam pembahasan UU Desa membantah keras pernyataan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pada Debat Capres terakhir, Sabtu 13 April 2019. Kala itu, Prabowo mengatakan bahwa dirinya adalah salah satu inisiator UU Desa. 

Hal itu dikatakan para pegiat UU Desa dalam sebuah konferensi pers di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta, baru-baru ini. 

Baca: Badung Ingin Jadi "Role Model" Pembangunan

Hadir dalam konferensi pers ini antara lain Dr. Sutoro Eko Yunanto (Ketua STPMD “APMD” Yogyakarta), Akhmad Muqowam (mantan Ketua Pansus RUU Desa), Dr. Arie Sudjito (sosiolog UGM), Yando Zakaria (antropolog), Sunaji Zamroni (Direktur Eksekutif IRE), Farid Hadi Rahman (FPPD) dan Yusuf Martiono (Formasi Kebumen).

Para pegiat UU Desa ini terusik oleh pernyataan Prabowo itu.

 Karena itu, mereka memeriksa kembali dokumen risalah sidang pembahasan RUU Desa di rapat-rapat Pansus RUU Desa dan sidang Paripurna DPR RI tanggal 18 Desember 2013. Dan memang tak tampak andil Prabowo dalam perjuangan UU Desa.  

Dari hasil penelusuran itu, terungkap bahwa pada tahun 2006, Diten PMD dan Forum Pengembangan Pembaharuan Desa yang merupakan gabungan antara IRE Yogyakarta, STPMD "APMD", Gita Pertiwi, dan beberapa lembaga lain, serta beberapa individu yang tergabung di dalamnya seperti Ari Dwipayana, Arie Djito, Bambang Hudayana, Haryo Habirono, Diah Y. Suradireja, Rossana Dewi, Widyo Hari, dan sebagainya mulai menyusun Naskah Akademik (NA) RUU Desa. 

"NA RUU Desa  didiskusikan dengan para pihak, baik pegiat maupun Asosiasi Desa, di banyak kota dan pelosok. NA selesai pada bulan Agustus 2007, dan disusul dengan drafting RUU Desa," ujar para pegiat itu dalam keterangan tertulis yang diterima Gesuri, baru-baru ini.

Sadar bahwa perjuangan meloloskan UU Desa harus melalui jalur politik, para pegiat itu pun mendukung individu-individu yang beri'tikad baik dalam memperjuangkan UU ini.

Pada 2009, pegiat desa mendukung caleg Budiman Sujatmiko dari PDI Perjuangan di Dapil Cilacap-Banyumas, yang mengusung RUU Desa. Setelah masuk ke DPR-RI, Budiman menjadi "jangkar politik" bagi pegiat desa, yang mempertemukan pegiat desa dengan Komisi II secara institusional dan personal. 

Budiman, menurut para  pegiat UU Desa, punya peran memindahkan isu desa dari pinggiran ke pusat kekuasaan di Senayan.

"Perjuangan RUU Desa tambah kencang setelah lahir Parade Nusantara  di bawah pimpinan Sudir Santosa, dan Budiman juga hadir sebagai pembinanya. Parade terus menerus melakukan desakan kepada pemerintah agar menyelesaikan pembahasan RUU Desa. Desakan paling seru terjadi di antara bulan September hingga Desember 2011, yang kemudian Presiden SBY mengeluarkan ampres RUU Desa pada Januari 2012," papar para pegiat itu.  

DPR RI lantas membentuk Pansus RUU Desa yang dipimpin oleh Ketua Akhmad Muqowam (PPP), serta wakil ketua Budiman Sujatmiko (PDI Perjuangan), Khatibul Umam Wiranu (Demokrat), Ibnu Mundzir (Golkar). Ketua Akhmad Muqowam, menurut para pegiat UU Desa begitu piawai dengan politik jalan miring, yakni sanggup melakukan konsolidasi yang solid terhadap 30 anggota Pansus RUU Desa. 

Mereka semua bersepakat bahwa RUU Desa harus ditempuh dengan cara menanggalkan politik kepartaian, sembari mengutamakan politik kenegaraan dan politik kerakyatan.

"Alhamdulillah, 18 Desember 2013, Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Priyo Budi Santosa, menetapkan UU Desa, dan kemudian disahkan oleh Presiden SBY menjadi UU No. 6/2014 pada 15 Januari 2014," ungkap para pegiat itu.

Quote