Ikuti Kami

Paramitha Minta Dirjen EBTKE Kembangkan PLTB di Brebes

Brebes merupakan kawasan yang memiliki potensi angin besar saat musim kemarau.

Paramitha Minta Dirjen EBTKE Kembangkan PLTB di Brebes
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Paramitha Widya Kusuma saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII dengan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI, Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12). (Foto: ElvaNurulPrastiwi/Gesuri/id)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI  Fraksi PDI Perjuangan, Paramitha Widya Kusuma  meminta Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII untuk mendorong pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. 

Baca: Paramitha Menolak Pembangkit Nuklir di Indonesia

Paramitha mengungkapkan, Brebes yang merupakan daerah pemilihan (Dapil) nya merupakan kawasan yang memiliki potensi angin besar saat musim kemarau. Hal itu membuat Brebes menjadi daerah yang sangat memungkinkan bagi pengembangan PLTB. 

Hal itu dikatakan Paramitha ketika Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII dengan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI, Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).

“Energi bayu merupakan energi  yang bersih, yang sejalan dengan Persetujuan Paris yang pernah diratifikasi oleh Komisi VII DPR,” kata Paramitha.

Paramitha pun meminta Dirjen EBTKE segera memfasilitasi pengembangan PLTB di Brebes. Sebab, Paramitha sudah mendengar tentang adanya pengembangan PLTB di Tegal, namun dengan kapasitas yang kecil.

“Semoga hal ini bisa terlaksana di daerah saya, Kabupaten Brebes, untuk menambah pasokan energi listrik kita, ” ujar Paramitha,  yang merupakan Anggota DPR mewakili Dapil Jateng IX (Kabupaten Brebes, Kota Tegal dan Kabupaten Tegal) ini.

Saat ini, di Brebes sudah ada perusahaan yang berrencana mengembangkan PLTB. Perusahaan itu adalah PT Akuo Energy Indonesia. Mereka akan berinvestasi di Kabupaten Brebes dengan membangun PLTB dengan nilai total investasi Rp2 Triliun.

Baca: Paramitha: Menteri ESDM Atasi Defisit Perdagangan Energi

Persetujuan Paris atau Paris Agreement sendiri merupakan kesepakatan internasional tentang perubahan iklim. Tujuannya untuk mengurangi emisi gas karbon dioksida (efek rumah kaca) di dunia setelah tahun 2020. Salah satu isi perjanjian tersebut mengharuskan dilakukannya pengurangan pemakaian energi fosil yang banyak menghasilkan karbon dioksida (CO2) dan debu.

Kesepakatan ini dibuat pada Konferensi Perubahan Iklim PBB 2015 di Le Bourget, Paris. Indonesia  menandatangani Persetujuan Paris di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 22 April 2016 lalu.

Quote