Ikuti Kami

Parta Khawatirkan Putusan MK Picu Konflik Norma & Bertentangan dengan UUD 1945

Implikasi hukumnya jelas memperpanjang masa jabatan DPRD tanpa mekanisme pemilu.

Parta Khawatirkan Putusan MK Picu Konflik Norma & Bertentangan dengan UUD 1945
Kapoksi Badan Legislasi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.

Jakarta, Gesuri.id - Kapoksi Badan Legislasi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dinilai berpotensi menimbulkan konflik norma dan bertentangan dengan UUD 1945.

Ia menegaskan, amanat UUD 1945 pada Pasal 22E sudah sangat jelas bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca: Ganjar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

"Jika Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada tahun 2029, maka frasa dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan dari 2029 adalah tahun 2031. Artinya, ada jeda yang membuat masa jabatan DPRD menjadi tujuh tahun tanpa pemilu. Ini berpotensi melanggar Pasal 22E UUD 1945,” ujar Nyoman Parta, Senin (1/7).

Menurutnya, meskipun MK tidak secara eksplisit menyebut angka tujuh tahun dalam putusannya, implikasi hukumnya jelas memperpanjang masa jabatan DPRD tanpa mekanisme pemilu.

“Apakah mungkin jabatan DPRD dikosongkan? Tentu tidak. Namun jika diperpanjang lagi dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan, maka jabatan DPRD menjadi tujuh tahun tanpa pemilu. Ini jelas problematik,” tegasnya.

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

Nyoman Parta juga menyoroti bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Namun, ia mempertanyakan jika putusan MK justru berpotensi bertentangan dengan konstitusi, tidak ada mekanisme koreksi terhadapnya.

“Frasa ‘menguji UU terhadap UUD’ itu artinya MK menguji jika ada undang-undang yang bertentangan dengan UUD. Bukan malah membuat keputusan yang justru bisa melanggar UUD itu sendiri,” tandasnya.

Ia mengingatkan, dalam sumpahnya, hakim MK telah berjanji untuk “memegang teguh UUD NRI 1945”, sehingga putusan apapun harus tetap dalam koridor konstitusi, bukan justru menabraknya.

Quote