Ikuti Kami

PDI Perjuangan: Pembatalan Paripurna DPRD Samosir, Pelecehan

Pasalnya, setidaknya sudah tiga kali paripurna itu diskors dengan alasan tidak kuorum.

PDI Perjuangan: Pembatalan Paripurna DPRD Samosir, Pelecehan
Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.

Medan, Gesuri.id - PDI Perjuangan menilai pembatalan (skors) paripurna DPRD Samosir dengan agenda pergantian Ketua DPRD Samosir, Saut Tamba, yang terjadi berulangkali, merupakan bentuk pelecehan.

Pasalnya, setidaknya sudah tiga kali paripurna itu diskors dengan alasan tidak kuorum. PDI Perjuangan mengingatkan jangan ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menghalang-halangi atau berupaya menggagalkan paripurna itu. 

"PDI Perjuangan menilai, paripurna yang bolak-balik diskors dengan alasan-alasan tertentu itu adalah bentuk pelecehan. Kami mengingatkan, jangan ada pihak tertentu yang sengaja melakukan itu. PDI Perjuangan tidak akan tinggal diam," kata politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan saat menggelar konferensi pers di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) Jalan Djamin Ginting, Medan, Rabu (28/7/2021).

Turut mendampingi Arteria, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut Sutarto ; Wakil Ketua Sarma Hutajulu dan Aswan Jaya serta Bendahara DPD PDI Perjuangan Sumut Meriahta Sitepu.

Baca: Kader Banteng Samosir Yang Membelot Diminta Taat Hukum

Arteria mengingatkan, keputusan DPP PDI Perjuangan yang memecat 6 kadernya (anggota DPRD Samosir) dari partai termasuk, Saut Tamba, adalah konsekuensi atas sikap mereka yang membangkang keputusan partai terkait Pilkada Samosir beberapa waktu lalu.

"Kami sampaikan bahwa mereka bukan lagi kader PDI Perjuangan, per tanggal dikeluarkannya surat pemecatan. Jadi mereka tidak berhak menerima fasilitas  apapun yang ada kaitannya dengan atribut PDI Perjuangan, " tegas Arteria.

PDI Perjuangan, sambung Arteria, saat ini sedang menyelidiki apakah skorsing paripurna itu dilakukan secara sengaja oleh pihak-pihak tertentu. Bila itu kesengajaan, tegas Arteria, maka PDI Perjuangan akan membawanya ke ranah hukum. 

Hal lain, sambung Arteria, PDI Perjuangan juga mengecam putusan hakim Pengadilan Negeri Balige yang mencabut status tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala dan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir Sardo Sirumapea dalam sidang praperadilan atas tuduhan korupsi dana bansos berkisar Rp 400 juta yang disangkakan Kejari Samosir kepada mereka. Putusan persidangan itu sendiri dibacakan 12 Juli lalu.

"Hakim yang memimpin persidangan itu sesat karena mengabaikan fakta-fakfa hukum. Yakni, bahwa pengadaan siaga darurat covid-19 yang mereka terapkan tidak sesuai dengan aturan. Kemudian barang yang dibayar juga tidak sesuai dengan yang dipesan," kata Arteria.

PDI Perjuangan, kata Arteria, akan meminta KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Balige dan hakim yang memimpin persidangan. PDI Perjuangan juga telah menyusun langkah-langkah hukum bila nantinya pihak-pihak itu terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Intinya, PDI Perjuangan akan berjuang sekuat tenaga. Ini bukan soal kekuasaan. Bukan soal kekalahan Rapidin, tapi soal kebenaran, soal penegakan hukum dan demokrasi," tegas Arteria.

Sebelumnya, Ketua DPRD Samosir, Saut Tamba, yang dipecat DPP PDI Perjuangan (sekitar April) lalu, memilih tetap bekerja menjalankan konstitusi sebagai wakil rakyat yang sudah dipilih pada tahun 2019.

" Saya tetap bekerja untuk rakyat Samosir dan tidak akan terpengaruh tentang paripurna pergantian itu, sebab yang memilih saya rakyat Samosir dan saya harus terus berkarya untuk masyarakat yang memberikan pilihannya kepada saya," kata Saut Tamba, Rabu (21/7/2021).

Sementara itu, DPRD Samosir menggelar rapat paripurna pemberhentian Saut Tamba sebagai Ketua DPRD Samosir periode 2019-2024. Namun, hingga jadwal yang disepakati, rapat tidak kunjung kuorum walau sudah diskors 3 kali.

Informasi yang dihimpun, sidang paripurna sendiri dihadiri 15 orang dari 25 anggota dewan.

Baca: Arteria Desak Polisi Ungkap Dalang Vandalisme Baliho Puan

"Belum memenuhi kuorum, sebab pada Tatib DPRD Samosir pasal 106 ayat 1B, kehadiran untuk korum adalah dua pertiga, persisnya harus hadir 17 orang dari 25 anggota dewannya," kata Sekwan DPRD Samosir, Marshinta Sitanggang yang membacakan kehadiran wakil rakyat tersebut di sidang dewan di ruang rapat dewan itu di Parbaba, Rabu (21/7)

Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD, Pantas Maroha Sinaga didampingi Nasib Simbolon menutup sidang dan mengembalikan rencana paripurnanya ke Badan Musyawarah yang diketuai pimpinan dewan termasuk ketua yang akan diberhentikan yakni Saut Martua Tamba.

Pergantian Saut Tamba sebagai Ketua DPRD Samosir buntut pemecatan dirinya bersama 5 anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Samosir lainnya karena membangkang instruksi partai dalam memenangkan pasangan calon Bupati Samosir, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga. Pada Pilkada Samosir 2020, pasangan incumbent yang diusung PDI Perjuangan itu kalah.

Quote