Ikuti Kami

Deni Wicaksono Desak Pemprov Segera Tuntaskan Rekomendasi BPK RI

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Jawa Timur jangan sampai membuat pemerintah daerah berpuas diri.

Deni Wicaksono Desak Pemprov Segera Tuntaskan Rekomendasi BPK RI
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono.

Jakarta, Gesuri.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim segera menindaklanjuti secara serius seluruh rekomendasi dari Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

​Deni menegaskan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Jawa Timur jangan sampai membuat pemerintah daerah berpuas diri. Capaian tersebut justru harus menjadi motivasi kuat untuk membenahi tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.

​“Opini WTP tentu patut kita syukuri, tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh catatan dan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara konkret. DPRD akan memastikan setiap temuan menjadi bahan evaluasi agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan akuntabel,” kata Deni usai Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025, Selasa (9/6).

Baca: 

​Meskipun Pemprov Jatim berhasil menyabet opini WTP untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, Lembaga pemeriksa eksternal tersebut masih menemukan sejumlah kelemahan dalam pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

​Beberapa temuan krusial yang disorot meliputi:

- ​Keterlambatan pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur yang belum dikenakan denda.

- ​Pengelolaan bantuan keuangan desa (BKD) yang dinilai belum memadai.

- ​Tata kelola jaminan pertambangan yang masih menyimpan potensi risiko penyalahgunaan.

​“Kami melihat rekomendasi BPK ini sangat jelas. Ada persoalan yang harus segera dibenahi mulai dari pengelolaan proyek, bantuan keuangan desa, sampai tata kelola sektor pertambangan. Ini harus menjadi prioritas tindak lanjut agar tidak berulang pada tahun berikutnya,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut.

​Deni mengingatkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah daerah wajib memberikan jawaban dan menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. DPRD Jatim dipastikan bakal memaksimalkan fungsi pengawasan untuk mengawal lini masa tersebut.

Baca: Rupiah Tembus Rp18.000, Ganjar Pranowo Lontarkan 7 Desakan

​Menurut mantan Presiden BEM FISIP Universitas Airlangga Surabaya ini, indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak boleh hanya bersandar pada status opini WTP di atas kertas. Keberhasilan sejati diukur dari sejauh mana anggaran mampu memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat bawah.

​“Semangatnya bukan hanya mempertahankan WTP, melainkan memastikan anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur. Rekomendasi BPK harus menjadi peta jalan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” tegasnya.

​Di akhir pernyataannya, Deni mendorong penguatan sinergi segitiga antara legislatif, pemerintah daerah, dan BPK RI. Langkah mitigasi dan pengawasan bersama ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas publik sekaligus menaikkan mutu mutu pelayanan masyarakat yang bersumber dari APBD.

Quote