Ikuti Kami

Pelibatan TNI Berantas Terorisme Harus Sesuai UU TNI

Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme sudah seharusnya tidak bertentangan dengan Undang-undang TNI.

Pelibatan TNI Berantas Terorisme Harus Sesuai UU TNI
 Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id -  Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta agar Komisi I DPR RI tetap mendorong profesionalisme TNI ketika dilibatkan dalam penanganan aksi terorisme, sebagaimana diatur oleh Undang-undang (UU) TNI.

Baca: Intoleransi, Radikalisme & Terorisme, Sebahaya Komunisme!

Hasanuddin menyatakan, pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme sudah seharusnya tidak bertentangan dengan Undang-undang TNI yang mengamanatkan persetujuan dan kendali otoritas politik sipil.

Pernyataan itu disampaikan Politisi PDI Perjuangan tersebut  dalam kegiatan Webinar dengan Tema “Pancasila, Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Program Doktor Hukum (IKA-PDH) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, baru-baru ini. 

TB Hasanuddin memaparkan pandangan Komisi I DPR RI terkait pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme yang saat ini dibahas di DPR.

Baca: Puan: Tak Ada Negara di Dunia Bisa Menang dengan Menyendiri

Dia menyatakan, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa pelibatan kekuatan TNI tetap harus berdasarkan perintah Presiden, sebagaimana ketentuan Operasi Militer Selain Perang dalam Undang-undang TNI. Komisi I juga meminta sumber anggaran hanya APBN dan tugas TNI mengacu pada Criminal Justice System.

"Komisi I tetap menginginkan profesionalitas TNI sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang, termasuk dalam melaksanakan penanganan aksi terorisme," ujar Hasanuddin.

Quote