Ikuti Kami

Penegakan Hukum Kelautan Harus Berorientasi ke Kesejahteraan

Pasalnya, Indonesia memiliki potensi ekonomi kelautan yang besar namun realisasinya masih rendah.

Penegakan Hukum Kelautan Harus Berorientasi ke Kesejahteraan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri.

Jakarta, Gesuri.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa penegakan hukum kelautan harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat. 

Pasalnya, Indonesia memiliki potensi ekonomi kelautan yang besar namun realisasinya masih rendah.

Rokhmin menekankan bahwa penegakkan hukum di laut ujungnya adalah di ekonomi dan kesejahteraan.

Baca: Indonesia Berpotensi Jadi Produsen Akuakultur Terbesar 

“Tujuan akhir dari penegakan hukum kelautan adalah Indonesia menjadi adil, makmur, dan berdaulat sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia,” kata Rokhmin saat menjadi narasumber dalam acara FGD bertajuk Penguatan Penegakan Hukum dalam Undang-undang Kelautan yang digelar DPD RI bekerjasama dengan Universitas Pertahanan, Selasa (22/3).

Hingga kini, terang Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) itu kontribusi sektor-sektor ekonomi kelautan masih sangat rendah. Kontribusi sektor ekonomi kelautan terhadap PDB hanya menyumbang 15%. Belum lagi, daya saing produk dan jasa kelautan masih rendah. “Selain itu mayoritas nelayan dan masyarakat pesisir masih dalam keadaan miskin,” sebut Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan 2020-2024 ini.

Rokhmin menambahkan, sebagai negara maritim terdapat dua aspek yang harus diperhatikan, yakni aspek ekonomi dan aspek keamanan dan pertahanan. Dalam aspek keamanan dan pertahanan kondisi sekarang ini, kata Rokhmin belum cukup baik. 

Rokhmin pun menyodorkan bukti di antaranya masih banyaknya ilegal fishing, pencemaran laut, hingga rong-rongan kedaulatan di perbatasan. 

Baca: Bersiap, Banteng Malut Siap Miliki Kantor Baru

“Karenanya upaya untuk memperkuat penegakan hukum dibidang kelautan amatlah penting,” katanya.

Faktanya, lanjut Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang kelautan dan Perikanan itu Indonesia memiliki 17 undang-undang yang berkaitan dengan keamanan laut. Selain itu, Indonesia juga memiliki 13 instansi atau lembaga yang mengurusi kelautan, baik itu yang memiliki kapal patroli maupun tidak.
Hanya saja, banyaknya instansi yang mengurusi kelautan malah memunculkan ego kelembagaan atau ego sektoral. Kehadiran Bakamla, diharapkan dapat mengharmonisasikan penegakan keamanan dan hukum di laut, hanya saja belum berjalan optimal karena keterbatasan fungsi atau wewenang.

“Bakamla saat ini hanya melaksanakan fungsi penjagaan sesuai UU 32 tahun 2014 tentang kelautan. Karena itu inisiasi dari DPD RI untuk merevisi sebagian dari UU Kelautan supaya fungsi keamanan laut seimbang, yang dikomandoi Bakamla harus kita dukung positif,” ujarnya.

Quote