Ikuti Kami

Penyerbuan Solo Terorganisir, GMNI: Tangkap Otak Penyerangan

DPP GMNI pun mengutuk keras penyerangan oleh kelompok intoleran tersebut. 

Penyerbuan Solo Terorganisir, GMNI: Tangkap Otak Penyerangan
Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi (tengah). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Pusat - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) turut menanggapi penyerbuan acara doa bersama jelang pernikahan atau midodareni di keluarga almarhum Segaf bin Jufri di Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, baru-baru ini. 

Dalam peristiwa itu, ratusan massa intoleran menyerang acara doa tersebut, serta  melakukan tindak kekerasan. Hal itu menyebabkan tiga orang terluka dari pihak penyelenggara acara. 

Baca: Intoleransi di Solo, Tak Sesuai Perilaku Nabi Muhammad SAW!

DPP GMNI pun mengutuk keras penyerangan oleh kelompok intoleran tersebut. 

Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi menegaskan, penyerbuan itu tindakan sangat tercela, sebab secara terang-terangan merampas hak warga lainnya dalam mengaplikasikan nilai-nilai agama dan budaya yang diyakini. 

Karena itu, Imanuel meminta aparat keamanan  bertindak setegas-tegasnya terhadap kelompok intoleran yang melakukan aksi beringas tersebut. 

"Aparat, dalam hal ini Kepolisian harus menindak tegas para pelaku intoleran itu. Ketegasan aparat dalam hal ini penting, agar kejadian serupa jangan sampai terjadi lagi di Solo dan dimanapun di negeri ini," tegas Imanuel. 

Imanuel pun mengapresiasi langkah cepat dari pihak kepolisian yang segera menangkap beberapa pelaku di kekerasan. 

Namun, Imanuel mengingatkan kepada Polisi, agar menangkap otak atau kelompok yang melakukan  penyerangan. Sebab, dari pola yang dilakukan, penyerangan atau persekusi semacam ini kemungkinan besar dilakukan secara terorganisir. 

"Sehingga Polisi harus membongkar identitas kelompok yang melakukan penyerangan ini, sehingga otak nya pun bisa diketahui. Apalagi, menurut keluarga korban, penyerangan ini bukan yang pertama kali," ujar Imanuel. 

Motivasi penyerangan, lanjut Imanuel, juga diduga kuat berdasarkan kebencian terhadap Mazhab tertentu dalam agama Islam. Hal itu tampak dari teriakan atau makian yang dilontarkan para penyerang. 

Baca: Kecam Penyerbuan Solo, Gus Nabil: Tangkap Otak Penyerangan!

Maka, sambung Imanuel, penyerangan itu  merupakan pelanggaran serius terhadap UUD 1945, khususnya Pasal 28 huruf D, E, dan I yang antara lain menjamin hak warga untuk mendapatkan perlindungan, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta hak untuk tidak disiksa. 

Tindakan penyerangan itu juga pelanggaran berat terhadap UUD 1945 Pasal 29 ayat 2,  yang menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Maka kami mendesak Negara dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia yang bertanggung jawab terhadap keamanan rakyat, untuk bertindak tegas demi terjaminnya hak dan kemerdekaan tiap-tiap penduduk yang telah dijamin dalam Konstitusi itu," ujar Imanuel.

Quote