Ikuti Kami

Penyidik KPK Peras Wali Kota Tanjungbalai, Ada Orang Lapar!

"Bila ini merupakan fenomena gunung es, maka tugas utama KPK adalah melakukan pembersihan internal".

Penyidik KPK Peras Wali Kota Tanjungbalai, Ada Orang Lapar!
Ilustrasi. Rompi penyidik KPK.

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menyoroti kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai. Hendrawan meminta KPK melakukan bersih-bersih internal.

Baca: Perjuangkan Tanah Rakyat! Begini Aksi Junimart Girsang

"Ternyata masih ada 'orang lapar di KPK'. Bila ini merupakan fenomena gunung es, maka tugas utama KPK adalah melakukan pembersihan internal," katanya lewat pesan, Kamis (22/4).

Lembaga antirasuah harus benar-benar bersih. Hendrawan tidak ingin lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu terkontaminasi penyakit yang kerap menghantui lembaga penegak hukum lain.

"Ibarat sapu untuk membersihkan, KPK harus benar-benar bersih. Jangan sampai, KPK tertulari atau terkontaminasi penyakit sama yang membelit lembaga-lembaga penegakan hukum lainnya," ujar anggota DPR ini.

Hendrawan mengingatkan, publik berharap kepada KPK untuk mencegah maupun memberantas korupsi sangat besar. Sehingga, kepercayaan publik akan tergerus bila kasus serupa terulang.

"Harapan kita kepada KPK sangat besar. Setiap deviasi yang terjadi akan menggerus kepercayaan publik kepada KPK. Jangan lupa, KPK dibuat karena penegakan hukum oleh lembaga lembaga lain dinilai belum memuaskan," ucapnya.

Sebelumnya, Propam Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penyidik KPK dari unsur kepolisian berinisial AKP SR terkait dugaan tindak pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Selasa 20 April 2021.

"Telah diamankan di Div Propam Polri," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).

Menurut Ferdy, KPK akan memproses tindak pidana AKP SR. Termasuk penanganan sidang etik atas pelanggaran tugas yang telah dilakukan.

Baca: Tenggelamnya Nanggala-402, Puan: Modernisasikan Alutsista

"Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK," jelas dia.

Ferdy belum membeberkan banyak informasi terkait pengungkapan kasus tersebut. Yang jelas, Polri dan KPK berkoordinasi mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana pemerasan itu.

"Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap," kata Ferdy. Dilansir dari merdekacom.

Quote