Ikuti Kami

Perpres BRIN Resmi Diteken, Dewan Pengarah Dari Unsur BPIP

Adapun Ketua Dewan Pengarah BPIP saat ini adalah Megawati Soekarnoputri.

Perpres BRIN Resmi Diteken, Dewan Pengarah Dari Unsur BPIP
Presiden Joko Widodo. (Instagram Presiden Jokowi)

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Peraturan tersebut diteken pada 28 April 2021 dan diundangkan di hari yang sama.

Baca: Jokowi Tunjuk Megawati Sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN

Sementara itu, pada Pasal 5 mengatur bahwa susunan organisasi BRIN terdiri dari Dewan Pengarah dan Pelaksana. Selanjutnya diatur, Ketua Dewan Pengarah BRIN akan dijabat oleh unsur dari Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).

"Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila," bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres Nomor 33 Tahun 2021.

Adapun Ketua Dewan Pengarah BPIP saat ini adalah Megawati Soekarnoputri. Kepala BRIN Laksana Tri Handoko sebelumnya telah mengatakan bahwa Megawati akan menjadi Ketua Dewan Pengarah di lembaganya. Handoko mengatakan fungsi Ketua Dewan Pengarah BRIN nantinya menjadi pagar aktivitas keilmuan agar tetap berlandaskan ideologi Pancasila.

Sementara untuk jabatan Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN, Perpres mengatur akan diisi oleh profesional atau akademisi. Jabatan Sekretaris dan Anggota Dewan Pengarah BRIN dijabat profesional dengan jumlah paling banyak tujuh orang.

Di jajaran pelaksana, terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan tujuh deputi serta inspektorat utama dan organisasi pelaksana fungsi teknis operasional.

Penempatan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN sebelumnya banyak dikritik. Dewan Penasihat Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herlambang P. Wiratraman misalnya, menilai tak ada relevansi menempatkan Dewan Pengarah BPIP sebagai Dewan Pengarah BRIN. 

Baca: Megawati dan Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN)

Kecuali, kata dia, lembaga riset dan inovasi itu dibentuk untuk melayani kekuasaan dan bukannya didorong berani kritis terhadap kekuasaan.

"Apa yang kita saksikan hari ini justru bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan akademik karena potensinya otoritas kekuasaan akan banyak campur tangan," kata Herlambang mengenai ihwal BRIN kepada Tempo, baru-baru ini. Dilansir dari tempo.

Quote