Ikuti Kami

Polri Harus Kerja Maksimal Dukung Physical Distancing

Polri di lapangan harus kerja keras, karena pemahaman kebijakan ini di masyarakat masih terbatas.

Polri Harus Kerja Maksimal Dukung Physical Distancing
Anggota Komisi III Agustiar Sabran.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III Agustiar Sabran meminta Polri harus berkontribusi maksimal untuk mendukung Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau yang dikenal juga dengan Physical Distancing.

Itu dikatakan terkait Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mempercepat penanggulangan wabah Covid-19. 

Peraturan tersebut diteken Presiden 31 Maret 2020 lalu untuk kemudian menjadi Peraturan yang berlaku.

"Betul itu. Polri di lapangan harus kerja keras, karena pemahaman kebijakan ini di masyarakat kan masih terbatas, masih on process begitu. Jadi harus dikawal dengan kerja yang baik oleh anggota Polri biar maksimal" ungkap Agustiar Sabran ketika dimintai keterangan oleh wartawan di Jakarta, Sabtu (4/4).

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta agar praktek di lapangan anggota Polri bisa menjadi Bapak yang baik bagi masyarakat.

Baca: Maria Bagikan Puluhan Ribu Vitamin, Masker Hingga Wastafel

"Di lapangan polisi ini jangan pakai pentungan. Jangan dikenal karena pentungan. Harus dikenal baik di masyarakat. Harus jadi Bapak yang baik di masyarakat. Kalau ada dinamika di lapangan, ada yang ramai harus bubar, ya disampaikan dengan baik seperti Bapak kasih nasehat ke anaknya, gitu" tambahnya.

Legislator asal Kalimantan Tengah ini juga meminta Polri untuk memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan covid ini.

"Saya minta Bhabinkamtibmas perannya lebih dimaksimalkan. Mereka ini kan tahu wilayah, tahu demografis, tahu karakter masyarakat. Ujung tombak ini. Mereka harus bisa beri pemahaman ke masyarakat soal physical distancing. Tapi harus disampaikan dengan ramah, dengan rasa kebapakan" tuturnya.

PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ini adalah turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Wilayah. Peraturan Pemerintah ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah untuk mengambil kebijakan turunan untuk menanggulangi covid -19 yang sedang mewabah saat ini.

Baca: Lawan Covid-19, Deddy Minta BUMN Farmasi Dilibatkan

Quote