Ikuti Kami

Proses Perizinan Kapal Ikan Jangan Bertele-tele

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan Presiden tidak suka dengan proses berbelit-belit.

Proses Perizinan Kapal Ikan Jangan Bertele-tele
Anggota Komisi IV DPR RI FPDI Perjuangan Agustina Wilujeng.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI F-PDI Perjuangan Agustina Wilujeng mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar menyederhanakan proses perizinan bagi kapal ikan.

“Persoalan birokrasi yang harus dijalani nelayan, yaitu mengurus izin kapal ikan cukup memberatkan. Jumlah surat dokumen yang harus sangat banyak dan juga butuh waktu lama, ” kata Agustina saat Kunjungan Kerja masa reses di Kota Semarang, Selasa (20/2).

Menurutnya, birokrasi terkait perizinan kapal terlalu bertele-tele berdampak besar terhadap kehidupan nelayan. "Mereka tidak bisa memenuhi kebetuhan ekonomi keluarga, stok kebutuhan ikan juga menurun sehingga asupan gizi masyarakat berkurang," terangnya.

Sebab itu, politisi PDI Perjuangan dari Dapil Jateng IV ini mendesak pemerintah agar menyederhanakan proses perizinan bagi kapal ikan, dalam hal ini adalah proses pengukuran dan pendaftaran kapal ikan.

“Toh Presiden kita juga tidak suka dengan proses administrasi yang berbelit-belit dan rumit. Sebab, dapat menjadi dinding penghalang terwujudnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyederhanaan ini sangat diperlukan agar para nelayan pemilik kapal tidak terlalu lama menganggur menunggu turunnya izin kapal. 

“Selama ini proses perizinan dianggap rumit karena untuk mengurus izin kapal sebelum melaut membutuhkan 27 dokumen dari lembaga yang berbeda-beda. Masing-masing dokumen masa berlakunya berbeda dan juga butuh waktu. Ini menyulitkan nelayan,” ungkap Agustina.

Ia berharap pemerintah membuatkan aturan tersendiri untuk perizinan kapal ikan, yang terpisah dari perizinan kapal penumpang.

"UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran direvisi, ” ujarnya.

Agustina juga mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk mendelegasikan kewenangan pengurusan izin kapal hingga 100 GT ke tingkat Pemprov. Sebab menurutnya, data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dari 1.223 kapal cantrang, sebanyak 80 persennya berukuran diatas 30 GT sampai 100 GT.

“Ini juga sebagai upaya untuk mempermudah proses perizinan,” pungkasnya.

Kunjunga kerja di Jawa Tengah tersebut digelar di ruang kerja Ketua DPRD Jateng. Hadir Ketua DPRD Jateng Dra Rukma Setiabudi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, Lalu M Syafriadi, dan lain lain.

Quote