Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk segera mencari dan memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan ditahan di Myanmar.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI, khususnya yang berada di daerah konflik, merupakan kewajiban negara.
“Semua warga negara yang berada di daerah konflik, tentu saja negara wajib untuk dilindungi dan kemudian wajib untuk bisa mengevakuasi seluruh warga negara yang berada di daerah konflik,” kata Puan, Selasa (1/7/2025).
Puan menyebut pihaknya dari DPR telah meminta kepada pemerintah untuk segera menelusuri keberadaan WNI tersebut.
Menurutnya, jika memungkinkan, pemerintah perlu segera melakukan proses evakuasi terhadap WNI yang berada dalam kondisi berbahaya.
“Jadi kami dari DPR sudah meminta kepada pemerintah untuk kemudian mencari atau kemudian melindungi siapa saja kalau itu tadi ada satu konten kreator yang kemudian masih dicari atau belum masih harus dievakuasi lah gitu,” ujar Puan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warga negaranya di luar negeri, terutama jika mereka berada di wilayah konflik.
“Nah itu harus menjadi tugas dari pemerintah atau kemudian melindungi siapapun warga negara yang kemudian harus kita lindungi yang berada di luar negeri apalagi kalau di daerah konflik,” tegasnya.
Sebelumnya, isu mengenai penahanan WNI di Myanmar juga disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri RI Sugiono, pada Senin (30/6/2025). Dalam rapat tersebut, Abraham menyampaikan adanya laporan bahwa seorang WNI ditahan oleh otoritas Myanmar karena diduga terlibat dalam pendanaan pemberontakan.
“Terkait dengan warga negara kita di Myanmar, ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintahan Myanmar. Kemarin kami sudah komunikasi dengan Pak Judha PWNI, dia ditahan karena terkait dengan imigrasi,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius DPR RI, dan berbagai pihak kini menunggu langkah konkret dari Kementerian Luar Negeri untuk memastikan keselamatan serta kepastian hukum bagi WNI tersebut.