Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menanggapi kabar terkait pertemuan internal partainya yang disebut-sebut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Ia menegaskan diskusi tersebut masih dalam tahap pembahasan awal dan belum menghasilkan keputusan resmi dari partai.
“Ya, semua partai pasti kan mendiskusikan hal itu. Tapi baru berdiskusi, belum ada keputusan terkait apa yang akan diputuskan,” kata Puan, Selasa (15/7/2025).
Puan menjelaskan bahwa yang menjadi pokok bahasan dalam diskusi internal tersebut adalah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dianggap tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait ketentuan bahwa pemilu harus digelar setiap lima tahun sekali.
“Setiap hari, setiap minggu, setiap bulan pasti selalu ada pertemuan internal. Kita semua mendiskusikan bahwa ya, apa yang menjadi keputusan MK sudah tidak sesuai dengan undang-undang dasar,” ujarnya.
Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan Aria Bima menyampaikan bahwa partainya juga telah melakukan dialog dengan sejumlah penggiat demokrasi, baik dari kalangan akademisi maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM), guna mengumpulkan masukan sebelum menetapkan sikap resmi terhadap putusan tersebut.
“Kita masih mengkaji ya, hari ini Dewan Penyelidikan Pusat Partai mengundang seluruh jajaran para penggiat demokrasi di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai, baik dari kampus dan non-kampus dan dari lembaga-lembaga NGO, untuk lebih banyak mendengarkan, karena tanpa kita mendengarkan dari berbagai sumber yang ada, persoalan yang paling mendasar dan tidak mendasar dalam kita menjalankan pemilu selama hampir 5 kali ini tidak akan terlihat,” jelasnya.
Sampai saat ini, PDI Perjuangan belum mengambil keputusan akhir mengenai sikap terhadap pemisahan pemilu, dan masih dalam tahap mendalami dampak serta implikasi konstitusional dari putusan MK tersebut.