Ikuti Kami

Putra Apresiasi Langkah Nadiem Rombak Seleksi Mandiri PTN

Putra: Sudah saatnya semua proses penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara transparan sehingga tak ada lagi praktek jual belli kursi PTN

Putra Apresiasi Langkah Nadiem Rombak Seleksi Mandiri PTN
Anggota DPR Komisi X Putra Nababan saat raker komisi X dengan Kemendikbudristek.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR Komisi X Putra Nababan mengapresiasi langkah cepat dan taktis Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dalam memperketat jalur seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). 

Langkah antisipatif itu ditempuh menyusul terungkapnya praktek jual beli kursi seleksi mandiri Universitas Lampung (Unila) dengan tersangka Rektor Unila Karomani yang ditangkap KPK. Skema seleksi masuk PTN itu diluncurkan melalui Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri.

Baca Putra Nababan Apresiasi Nadiem Blusukan di Indonesia Timur

"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Mas Menteri yang cepat dan responsif dengan merombak proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) di jalur seleksi mandiri di PTN. Sudah saatnya semua proses penerimaan mahasiswa baru itu dilakukan secara transparan sehingga di kemudian hari tidak ada lagi praktek jual beli kursi PTN," kata Putra Nababan di sela sela Raker Komisi X dengan Kemendikbudristek kemarin. 

Sebelumnya, terkait dengan perombakan jalur seleksi mandiri PTN, pada Raker Komisi X dengan Kemendikbudristek, Selasa (23/8) Putra memberikan rekomendasi kepada Menteri Nadiem untuk menata ulang kembali proses seleksi mandiri yang harus dibuat transparan, tersistem dan online (daring) sejak proses rekruitmen, seleksi, pengumuman, daftar ulang sampai proses pembayaran. Semua harus dicantumkan secara online. 

Rekomendasi tersebut langsung mendapat apresiasi dari Menteri Nadiem dan kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendikbudristek di Raker Komisi X kemarin. Dalam penjelasannya, Menteri Nadiem menegaskan bahwa pemerintah akan mengatur agar seleksi PMB jalur mandiri PTN dilaksanakan dengan lebih transparan dengan beberapa perubahan dari aturan sebelumnya. Caranya dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa syarat sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri hingga melibatkan publik untuk mengawasi.

"Transparansi ini akan menguatkan filsafat penting bahwa seleksi mandiri fokus pada seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial," katanya.

Sebelumnya jalur mandiri tidak memiliki standar transparansi antar PTN karena mekanisme dan tatacara seleksi jalur ini sepenuhnya menjadi kewenangan PTN. 

"Persepsi publik bahwa jalur seleksi mandiri lebih berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial tinggi. Padahal PTN merupakan instansi pemerintah yang harus memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat," kata Menteri Nadiem. 

Menurut Nadiem, dalam seleksi mandiri PTN nantinya akan diatur jumlah calon mahasiswa yang akan diterima di tiap program studi atau fakultas. Metode penilaian calon mahasiswa terdiri atas tes mandiri, kerjasama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes dan metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan. 

Baca Tindaklanjut Kasus Unila, Nadiem Apresiasi Rekomendasi Putra

Selain itu, juga diatur tentang besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi. "Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran aturan dalam proses seleksi," katanya. 

Terkait hal itu, tambah Nadiem, PTN wajib mengumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi. Kemudian ada masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi. "Yang terpenting lagi adalah pemerintah mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan sehingga terlaksana seleksi mandiri yang transparan dan akuntabel," tandasnya.

Quote