Bandung, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang, menyesalkan karena masih ada kasus sekolah menahan ijazah siswa karena peserta didik tidak mampu memenuhi kewajiban, terutama disekolah-sekolah swasta.
Rafael mengetahui ada kasus seperti itu dari aspirasi masyarakat yang diterimanya selama empat bulan terakhir, termasuk ketika pihaknya melaksanakan reses di kecamatan Bandung Kulon.
Baca: Penanganan COVID-19, Rafael Kecewa dengan Kinerja Kang Emil
“Jadi awalnya, saya mendapat beberapa laporan aduan dari orang tua siswa terkait adanya upaya penahanan ijazah yang dilakukan oleh beberapa pihak sekolah saat proses pengambilan ijazah kelulusan anak-anaknya, karena ketidakmampuan yang bersangkutan untuk membayar SPP dan tunggakan biaya lainnya,” ujar Rafael di Bandung, Rabu, (18/11).
Rafael mengatakan, ijazah sudah merupakan hak peserta didik dan sudah ditegaskan dalam undang-undang tentang anak, ijazah juga sudah menjadi sebuah hak bagi anak yang harus diberikan.
Baca: DPRD Jabar Kebut Pembahasan Raperda Perlindungan Anak
“Untuk permasalahan ijazah, kalau sekolah negeri begitu kami mereka (sekolah negeri. red) segera merespon, yang masih membandel sekolah-sekolah swasta. Hak anak untuk menerima ijazah itu tidak boleh ditahan-tahan, kalaupun ada permasalahan dengan orang tua siswa, selesaikanlah dengan musyawarah tanpa harus menahan ijazahnya,” ungkap anggota fraksi PDI Perjuangan ini.
Dia berharap, ke depan kasus penahanan ijazah tidak terdengar lagi. Koordinasi akan terus dilakukan kepada dinas pendidikan provinsi Jawa Barat.