Ikuti Kami

Rahmad Sambut Baik Pemerintah Pangkas Cuti Bersama

Lonjakan kasus COVID-19 terbukti kerap terjadi pada saat libur panjang. 

Rahmad Sambut Baik Pemerintah Pangkas Cuti Bersama
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyambut baik rencana pemerintah terkait pemangkasan cuti Hari Raya.

Rahmad juga mengimbau masyarakat tidak bepergian ke luar kota pada saat libur panjang. Lonjakan kasus COVID-19 terbukti kerap terjadi pada saat libur panjang. 

Baca: Gus Nabil Sepakati Rencana Evaluasi Cuti Bersama

"Saya kira dengan memangkas cuti bersama itu saudara kita yang akan mudik yang khususnya dari para pekerja akan berpikir ulang karena tidak efektif kan libur cuma sehari dua hari di saat ada satu hari raya banyak yang pulang," kata Rahmad di Jakarta, Jumat (19/3).

"Karena memang kita masih era pandemi meskipun sudah menunjukan hasil tren relatif landai tapi kan kita harus waspada," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Selain itu, dia juga mengapresiasi, strategi gas rem yang dilakukan pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19. Pemerintah dinilai memahami psikologis masyarakat yang mulai bosan dengan situasi saat ini.

"Meskipun pemerintah tidak melarang tapi saya selaku parlemen, pertama, nggak perlu pergi ke luar kota kalau memang benar-benar tidak urgen, tidak perlu sekali, ketika nanti mudik lebaran cukup bersilaturahim dari media sosial itu tidak mengurangi kita suasana lebaran kita," ungkapnya.

Baca: Pemerintah Berencana Evaluasi Libur Nasional & Cuti Bersama

Politisi PDI Perjuanhgan ini juga mengimbau, masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. 

"Harus menjadi kata kunci kita salah satu yang harus kita lakukan tidak boleh kita tawar dan yang paling penting adalah kita juga menghindarkan kerumunan dan meminimalkan mobilitas yang tidak perlu," ucapnya.

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri diantaranya Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Quote