Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, menyuarakan keprihatinan mendalam atas lonjakan kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak di Indonesia.
Ia menegaskan, persoalan ini tak lagi sekadar isu sosial, melainkan telah menjadi krisis nasional yang harus ditangani secara luar biasa.
“Dari data yang kami catat, bukannya menurun, malah terus bertambah setiap tahun. Ini ancaman serius bagi masa depan bangsa kita,” ujar Rapidin dalam Audiensi Komisi XIII DPR RI dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (26/5).
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!
Berdasarkan data Simfoni-PPA periode 2021-2023, tercatat 48.789 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Sementara itu, laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2021 menyebutkan angka 14.513 kasus, dengan tren yang terus meningkat hingga 2024.
Rapidin menyoroti lemahnya sinergi antar-lembaga dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan ini.
Ia meminta agar koordinasi dengan pemerintah daerah diintensifkan karena di tingkat inilah anggaran dan tindakan nyata bisa dilakukan.
“Kita tahu anggaran terbatas dan Indonesia ini luas. Tapi jangan sampai anak-anak kita jadi korban karena lemahnya koordinasi. Saya minta pemerintah pusat lebih agresif berkoordinasi dengan bupati, gubernur, hingga aparat desa,” tegasnya.
Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa
Politisi PDI-Perjuangan asal Sumatera Utara itu juga mengingatkan, tantangan perlindungan anak tak bisa dianggap sekadar persoalan teknis, tetapi juga soal keadilan sosial. Ia bahkan mendorong keterlibatan lintas komisi di DPR untuk ikut serta memperjuangkan isu ini.
“Bayangkan, ada hampir 49 ribu kasus, itu yang tercatat. Di daerah-daerah terpencil, bisa jadi jumlahnya jauh lebih besar. Ini sudah jadi persoalan bangsa yang harus disikapi dengan langkah luar biasa oleh Presiden dan seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Rapidin.
Ia berharap, pemerintah segera menetapkan kebijakan khusus dan program strategis nasional untuk menghadapi krisis perlindungan anak ini, demi menjaga masa depan Indonesia yang lebih aman dan adil