Ikuti Kami

Revisi UU KPK Ditargetkan Sah Hari Ini

Revisi UU KPK telah disepakati oleh DPR dan pemerintah.

Revisi UU KPK Ditargetkan Sah Hari Ini
Ilustrasi. Massa Pro dan Kontra Revisi UU KPK di depa Gedung DPR RI.

Jakarta, Gesuri.id - Revisi Undang-undang (UU) 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tuntas dibahas. 

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dilansir dari wartakota.tribunnews.com, Selasa (17/9).

Baca: Kelompok Radikal di KPK? Iis: Firli Bahuri Harus Tegas 

Revisi UU KPK, lanjut Yasonna Laoly, telah disepakati oleh DPR dan pemerintah.

Beberapa poin strategis dalam revisi UU KPK pun telah disepakati oleh mayoritas fraksi di DPR.

Yasonna Laoly memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU KPK sudah disinkronisasikan oleh DPR dan pemerintah.

"Maka saya dorong bagaimana ini surat, mereka mengatakan kita lanjut aja, ya kita lanjut."

"Dan memang sudah pembahasan DIM, Panja (Panitia Kerja) sudah menyelesaikan DIM-nya."

"Ada pending tadi kemudian panja meneruskan kembali dan diselesaikan," ujar Yasonna Laoly seusai menghadiri rapat Baleg bersama DPR membahas revisi UU KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.

Dalam beberapa poin revisi UU KPK, Jokowi sempat menolak izin pihak luar untuk penyadapan, dan pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.

Serta, penyidik dan penyelidik KPK hanya dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

PKS dan Demokrat pun masih belum menyetujui beberapa poin dalam revisi tersebut.

Namun, Yasonna Laoly menegaskan mayoritas fraksi di DPR sudah sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ke rapat paripurna.

"Kami sudah memasukkan DIM apa yang diajukan oleh DPR, dan DIM ini udah kita bahas dan kita serahkan ke DPR."

"Dan DPR menerima DIM kami hanya sedikit perubahan. Setelah kita melihat perubahan itu dapat kita akomodasi ya kita katakan setuju," jelasnya.

Di rapat Baleg, PKS berpendapat Dewan Pengawas KPK diisi oleh unsur pemerintah, DPR dan elemen masyarakat.

PKS mensyaratkan KPK memberitahukan secara tertulis sebelum melakukan penyadapan.

Sementara, Demokrat menyatakan belum menerima sepenuhnya terhadap poin perubahan dari revisi UU KPK saat ini.

Persetujuan revisi UU KPK, diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam.

Baca: DPR Kejar Target Revisi UU KPK Tuntas Pekan Ini

Dalam rapat tersebut turut hadir18 orang dari Baleg DPR serta pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara (APN) Syafruddin.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui?"

"Untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat?" ujar Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas.

Quote